JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dua musisi yang sempat berseteru soal royalti lagu, Ahmad Dhani dan Once Mekel sepakat damai. Ini setelah keduanya dipertemukan bersama, Selasa (18/4/2023).
Dalam pertemuan di Gedung Kemenkumham yang diinisiasi Effendi Simbolon itu, Ahmad Dhani mengatakan sejatinya tak bermusuhan dengan mantan vokalis band Dewa itu.
“Sebenarnya saya sama Once enggak ada permusuhan, cuma bertemu di kementrian diatur Fredy Simbolon bersama calon gubernur Jawa Barat,” ujar Ahmad Dhani yang berdiri bersama Once dirangkul oleh Mochamad Irawan.
Once menimpali bahwa pertemuan dalam forum diskusi yang juga dihadiri beberapa musisi lain itu sangat baik, untuk merealisasikan bagaimana sistem royalti tersebut.
“Wujudnya adalah FGD mungkin tadi sudah disampaikan. Agar semua pihak bertemu. Kalau ketemu, lalu gimana menagih agar pengguna itu bayar, EO bayar, promotor bayar, agar tidak ada keluhan dari pencipta,” ujar Once.
Once pun menegaskan tidak mau lagi membawakan lagu ciptaan Ahmad Dhani.
“Saya enggak akan lagi bawain lagunya Dhani baik sendiri maupun Dewa untuk jangka waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Once menekankan sebagai penyanyi tidak memiliki membayar royalti, melainkan yang mengundangnya mengisi acara atau EO.
“Saya kalau bikin kontrak dengan EO bahwa mereka yang bertanggung jawab membayar royalti terhadap penampilan saya, mereka yang harus bayar, itu dalam kontrak saya,” tutur Once Mekel.
Soal ini, Ahmad Dhani sepakat bahwa Once tidak perlu membayar royalti ketika menyanyikan lagunya.
“Once tidak berkewajiban membayar royati, kami sepakat,” timpalnya.
Meski begitu, keduanya sempat sedikit berdebat ketika membahas tentang Pasal 9 dan Pasal 23 UU tentang Hak Cipta yang diperbarui dalam PP Nomor 56 tahun 2021. Once menilai, Pasal 23 ada di atas Pasal 9, di mana Pasal 23 adalah Pasal yang sifatnya khusus.
“Pak Menteri mengatakan Pasal 23 itu adalah Pasal khusus terhadap Pasal 9. Ada banyak ketentuan di Pasal 9 yang menyatakan soal hak pencipta lagu. Sementara Pasal 23 aturan mengenai performing rights,” bebernya.
Ahmad Dhani tak terima dengan pendapat Once.
“Enggak, tadi kan ada rekamannya, Pak Menteri tadi sepakat kok. Makanya tadi panggil aja saksi-saksi yang lain. Obrolannya gini, Pasal 23 itu pak Menteri sepakat memang bermasalah dan saya enggak perlu berbusa-busa omong, Pak Menteri sepakat,” ucap Dhani.
Once tetap pada pendiriannya bahwa di aturan hukum di mana pasal yang sifatnya khusus mengesampingkan yang umum.
“Pak Menteri tahu tentang pasal ini. Ini ada di hukum umum ya. Lex specialis derogat lex generalis. Apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum,” ungkap Once.
“Pasal 23 Ayat 5 adalah sesuatu yang khusus, yang mengesampingkan Pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tahu itu,” sambungnya.
Mochamad Irawan meredakan situasi dengan meraih tangan Dhani dan Once, dan mengajak mereka saling berjabat tangan.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman