ASURANSI FIKTIF

Ini Tuntutan Hukum untuk Bos Jasindo

Hukum | Kamis, 14 Maret 2019 - 00:07 WIB

Ini Tuntutan Hukum untuk Bos Jasindo
Budi Tjahjono, mantan Dirut PT Jasindo. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  -- Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi juga dituntut membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK yakin Budi melakukan korupsi sehingga merugikan negara. Yakni dalam kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.

Baca Juga :Petani Padi Dilindungi dari Gagal Panen

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan terbukti salah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3).

Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Totalnya sebesar Rp6 miliar dan USD462.795, dikurangi uang yang telah dikembalikannya kepada KPK sebesar Rp1 miliar.

Jika Budi tidak mengganti, harta kekayaannya diminta disita senilai uang pengganti tersebut atau diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

Menurut jaksa, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp6 miliar dan USD 462.795. Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp1,3 miliar.

Selain itu, memperkaya Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar USD198.340. Kemudian, memperkaya Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar USD 137.

Menurut jaksa, keuntungan itu didapatkan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS), tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo. Menurut jaksa, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif.

Adapun, PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.

"Bahwa benar dalam perkara ini unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," jelas jaksa.

Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa adalah jaksa menilai Budi selaku pelaku aktif, tidak sepenuhnya mengakui terus terang kejahatannya, dan sudah menikmati kekayaannya. Sedangkan hal yang meringankannya, dia belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang senilai Rp1 miliar ke KPK

Sesuai perhitungan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 17 November 2017, perbuatan tersebut merugikan negara Rp8,4 miliar dan USD 766,955 atau setara Rp7,58 miliar.

Budi Tjahjono dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(hbk/jpos)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook