Nunung Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi

Hukum | Rabu, 13 November 2019 - 22:00 WIB

Nunung Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi
Komedian Nunung dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran dituntut menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11). Pengacara Nunung Wijayano Hadi Sukrisno menyatakan bahwa tuntutan tersebut sesuai dengan harapan keluarga Nunung.

Untuk diketahui, pihak JPU tidak meminta Nunung menjalani masa hukuman selama 1,6 tahun di dalam sel. Sebagai gantinya, Nunung dan suami harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur untuk menghilangkan ketergantungan mereka pada narkoba.


Meski Nunung tidak perlu meringkuk di hotel prodeo, Wijayano mengatakan bahwa waktu 1,6 tahun tetap waktu yang terlampau lama.

"Dibilang berat ya pastinya berat. Tapi kan tuntutannya direhabilitasi. Untuk tuntutan, permintaan dari keluarga sudah dipenuhi. Masalah tuntutan, masih ada pledoi. Itu yang masih kami kejar," kata Wijayono.

Wijayono belum bisa memberikan bocoran apa saja yang akan dimohonkan kliennya dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim nanti. Namun apapun putusan hakim nanti, Nunung dan keluarga akan menerimanya.

"Pekan depan kan masih ada sidang pledoi, terus ada putusan. Jadi masih dua kali sidang lagi. Tetap terima (apapun hasilnya, Red)," ucapnya lebih lanjut.

Sementara Bagus, putra Nunung mengatakan bahwa kondisi orang tuanya dalam keadaan baik-baik saja saat menjalani sidang lanjutan. Menurut pengakuannya, Nunung cuma bad mood karena terlalu lama menunggu giliran sidang.

"Kalau kondisi mama seperti kemarin-kemarin ya. Alhamduliah baik dan kalau mau sidang suka panik dan bingung sendiri. Bingung kok nggak mulai-mulai, kayak gitu aja sih. Nunggu lama. Mama kan nggak bisa nunggu lama. Panik jadinya," ungkap Bagus.

Diberitakan sebelumnya, Nunung dan suami ditangkap di kediaman di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Pada waktu ditangkap, Nunung mengakui sempat membuang barang bukti ke toilet lantaran panik rumahnya didatangi petugas kepolisian.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook