Kivlan Zen membantah dirinya akan melakukan makar seperti yang dilaporkan kepada polisi. Dia menyebut dirinya hanya memberikan pendapatnya di muka umum. Karena kebebasan berpendapat sudah diperjuangkan sejak tahun 1998. Dia juga menyebut Habibie telah membuat Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang kebebasan berpendapat. ’’Jadi merdeka untuk memberikan pendapat bukan merdeka untuk mendirikan negara,’’ ujarnya.
Kivlan pun membantah soal makar. Dia mengatakan tidak memiliki keinginan menggulingkan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. Kivlan mengatakan dia juga tidak pernah menyebutkan ada pasukan dalam pidatonya. ’’Tidak benar makar. Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut, pasukan. Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri, pemerintahan sendiri, nasional yang baru pengganti jokowi, tidak ada,’’ tuturnya.
Kivlan mengaku dirinya bukanlah inisiator demonstrasi. Dia hanya datang karena diundang dan ingin menyatakan pendapat melalui unjuk rasa yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Dia pun menilai demokrasi kebebasan berpendapat sudah mati saat ini. Bahkan dia merasa telah dikriminalisasi.
Sementara itu, kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni Nasution mengatakan dalam pemeriksaan itu kliennya mendapatkan 26 pertanyaan berkaitan dengan dugaan makar, penyebaran berita bohong dan penghasutan.
’’Telah kita klarifikasi poin-poin pentingnya antara lain yang pertama bahwasanya kita enggak ada upaya untuk gulingkan pemerintah sebagaimana pasal makar tersebut, kita hanya protes, kita hanya unjuk rasa terhadap kecurangan-kecurangan dan itu hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU,’’ tuturnya.