DICECAR 26 PERTANYAAN

Pada Polisi Kivlan Zen Bantah Berbuat Makar

Hukum | Senin, 13 Mei 2019 - 23:04 WIB

Pada Polisi Kivlan Zen Bantah Berbuat Makar
Kivlan Zen.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mayjen (purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri yang memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (13/5/2019). Kepada polisi, Kivlan membantah melakukan perbuatan makar dan penyebaran berita bohong. Polisi mencecarnya sebanyak 26 pertanyaan. 

Seusai pemeriksaan Kivlan buka suara soal tuduhan dugaan makar. ’’Saya anggap ini sudah selesai dan Insya Allah ini baik-baik saja, saya percaya kepada Polri sebagai profesi dan dalam perjuangan sama, teman perjuangan saya untuk melindungi bangsa dan negara Polri dan TNI adalah kawan saya,’’ ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/4/2019).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kivlan Zen membantah dirinya akan melakukan makar seperti yang dilaporkan kepada polisi. Dia menyebut dirinya hanya memberikan pendapatnya di muka umum. Karena kebebasan berpendapat sudah diperjuangkan sejak tahun 1998. Dia juga menyebut Habibie telah membuat Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang kebebasan berpendapat. ’’Jadi merdeka untuk memberikan pendapat bukan merdeka untuk mendirikan negara,’’ ujarnya.

Kivlan pun membantah soal makar. Dia mengatakan tidak memiliki keinginan menggulingkan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. Kivlan mengatakan dia juga tidak pernah menyebutkan ada pasukan dalam pidatonya. ’’Tidak benar makar. Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut, pasukan. Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri, pemerintahan sendiri, nasional yang baru pengganti jokowi, tidak ada,’’ tuturnya.

Kivlan mengaku dirinya bukanlah inisiator demonstrasi. Dia hanya datang karena diundang dan ingin menyatakan pendapat melalui unjuk rasa yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Dia pun menilai demokrasi kebebasan berpendapat sudah mati saat ini. Bahkan dia merasa telah dikriminalisasi.

Sementara itu, kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni Nasution mengatakan dalam pemeriksaan itu kliennya mendapatkan 26 pertanyaan berkaitan dengan dugaan makar, penyebaran berita bohong dan penghasutan.

’’Telah kita klarifikasi poin-poin pentingnya antara lain yang pertama bahwasanya kita enggak ada upaya untuk gulingkan pemerintah sebagaimana pasal makar tersebut, kita hanya protes, kita hanya unjuk rasa terhadap kecurangan-kecurangan dan itu hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU,’’ tuturnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook