Pitra pun mengaku telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik berupa video soal kecurangan pemilu. Seperti laporan polisi, berita-berita tentang dukungan aparatur sipil negara (ASN) berupa 12 bupati di Jawa Barat dukung paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) -Ma’ruf Amin.
Selanjutnya,
Pitra meminta supaya Jalaludin mau mencabut laporannya. Menurut Pitra,
tuduan yang dilayangkan kepada kliennya tidak benar dan tidak memenuhi
unsur. ’’Pak Kivlan Zen juga menjawab keterangan daripada penyidik
sesuai dengan dasar dan ada dasar hukumnya sesuai dengan UU juga kan
gitu, bukan mengarang-ngarang atau membuat suatu keonaran atau
kerusuhan,’’ tuturnya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
’’Saya rasa
penyidik Polri kooperatif dan profesional lah dan mereka bisa menilai
perkara ini tidak bisa dilanjutkan, karena mereka paham unsur makar itu
apa saja,’’ ucapnya kemudian.
Laporan terhadap Kivlan
tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan
LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dilaporkan
atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau
pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946
tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis
jo pasal 107.(**)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga