Atta Terjerat Kasus Net89, Krisdayanti: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi

Hukum | Sabtu, 12 November 2022 - 03:00 WIB

Atta Terjerat Kasus Net89, Krisdayanti: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Krisdayanti meminta Atta Halilintar bicara apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi di hadapan penyidik terkait kasus Net89. (INSTAGRAM @KRISDAYANTILEMOS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Atta Halilintar dan beberapa public figure lain turut dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus robot trading Net89. Krisdayanti selaku mertua memberikan pesan pada Atta.

KD, sapaan akrab Krisdayanti, meminta Atta Halilintar untuk kooperatif di hadapan penyidik. Jika keterangannya masih diperlukan, dia harus datang dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.


“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya bilang kalau ada panggilan ke Bareskrim datang, terkait BAP dan lain-lain. Katakan kalau memang ada catatan-catatan jangan sampai ditutup-tutupi,” kata Kridayanti saat ditemui di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

KD juga meminta Atta Halilintar untuk bicara terus terang terkait peruntukan uang sekitar Rp2,2 miliar dari hasil lelang headband.

“Kalau sudah terbangun dalam bentuk masjid atau yayasan ya sampaikan. Saya kasih dukungan saja,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Atta Halilintar bersama Mario Teguh, Kevin Aprilio, Taqy Malik, Adri Prakarsa, dan banyak orang lainnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (26/10). Pelapornya adalah 230 orang yang mengaku sebagai korban diwakili oleh kuasa hukumnya, M Zainul Arifin.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2022. Total terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89 mencapai 134 orang. Termasuk CEO Net89, founder, hingga exchanger.

Mereka dilaporkan dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atta Halilintar turut dilaporkan lantaran mendapatkan kucuran dana dari lelang barang bernilai fantastis diduga berasal dari aliran dana haram kasus penipuan robot trading Net89.

“Atta Halilintar sama Taqy Malik diduga kena Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Harga bandana Atta seharga Rp2,2 miliar. Untuk Taqy Malik dia menerima Rp700 juta dari menjual sepeda,” kata Zainul di Bareskrim Polri usai membuat laporan polisi, Rabu (26/10).

Perkembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan tersangka pada sejumlah orang. Salah satu di antaranya Reza Paten, pendiri platform Net89 sekaligus pembeli headband Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook