JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Youtuber Atta Halilintar dan musisi Kevin Aprilio terkait kasus robot trading Net89. Keduanya diketahui masuk daftar pihak-pihak yang dilaporkan oleh para korban.
“Kevin dan Atta sudah kita mintai keterangan,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara saat dihubungi, Selasa (8/11).
Candra menyebut, pemeriksaan keduanya berlangsung pekan lalu. Kepada penyidik, Atta mengaku tidak mengenal Founder Net89, Reza Paten.
“Atta saat itu melakukan penjualan barang melalui lelang, dan kemudian dibeli Reza. Yang bersangkutan saat itu tidak mengenal Reza. Ini masih kita tanyakan ke ahli TPPU,” jelasnya.
Sedangkan Kevin kepada penyidik mengaku sebagai korban Net89. Sebab, Kevin mengaku memiliki uang yang masih berada di Net89.
“Yang bersangkutan malah sebagai korban dari Net89 karena dia juga salah satu member dan uangnya masih ada yang tertahan di Net89,” jelas Candra.
Diketahui, Pengacara M Zainul Arifin membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan investasi bodong robot trading Net89. Dalam perkara ini ada 230 korban dengan total kerugian Rp 28 miliar.
Sedangkan terlapor dalam perkara ini sebanyak 134 orang. Dari jumlah tersebut 5 di antaranya adalah selebriti. Mereka yaitu Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh.
“Domisili yang berbeda dan kerugian yang berbeda. Ada yang Rp 1 juta sampai Rp 1,8 miliar maksimal dengan total kerugian semuanya adalah Rp 28 miliar,” ujar Zainal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/10).
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman