TAK MILIKI DAFTAR PERUSAHAAN

Irba: Penanggung Jawab Perusahaan Leasing Bisa Dipidanakan

Hukum | Kamis, 12 November 2015 - 17:12 WIB

Irba: Penanggung Jawab Perusahaan Leasing Bisa Dipidanakan
ILUSTRASI

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru, menyebutkan penanggung jawab perusahaan Finance/Leasing bisa dipidanakan. Pasalnya perusahaan itu telah lama berdiri namun belum memiliki izin daftar perusahaan.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kota Pekanbaru Masirba Sulaiman kepada Riaupos.co, Kamis (12/11/2015) mengatakan berdasarkan undang undang nomor 3 tahun 1982 pada pasal 35 yang berisikan, apabila suatu perusahan tidak mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahan maka tindak pidana bisa dijatuhkan kepada pengurus atau pemegang kekuasaan pada perusahaan

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Berdasarkan UU itu wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan, apabila tidak mendaftarkan perusahaan dengan sengaja karena kelalaiannya, tidak mematuhi kewajibanya maka dapat diancam dengan pidana penjara selama lamanya 3 bulan atau dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 3 juta," ujar Irba kepada Riaupos.co, Kamis (12/11/2015)

Dikatakan Irba sejauh ini di kota Pekanbaru terdapat ratusan jumlah perusahaan Finance/Leasing,  namun tidak satupun yang mendaftaran perusahaannya ke Disperindag. "Belum ada satupun perusahaan yang mendaftaran perusahaannya," sampainya.

Untuk menertibkan perusahaan leasing yang belum mendaftarkan perusahaannya Irba meminta kepada pigak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut perusahaan itu, sebab OJK merupakan satu satunya lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengawasi perusahaan yang bergerak dibidang keuangan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook