"Kita sudah mempertanyakan kepada OJK namun mereka hanya diam saja karena tidak tahu data leasing, masak suatu lembang besar yang tugas pokoknya hanya satu mengawas keuangan tidak bisa mengawasinya leasing, hal itu sudah melanggar atuaran yang ditetapkan OJK," papar Irba.
Saat ini yang terjadi Perusahaan sudah berdiri, baru melakukan pengurusan daftar perusahaan dikatakan Irba itu tidak bisa, sebab sudah menyalahi aturan yang ada di Pekanbaru.
"Jika perusahaan leasing itu berdiri maka mereka harus mengurus SIUP Cabang dan TDP cabang, tapi kenyaataannya mereka tidak mau mengurusnya, kita mau tindak pun tidak bisa, sebab mereka tidak memiliki daftar perusahaan, jika mereka melakukan kesalah apa yang mau kita tindak, bahkan kita sudah juga mensosialisasikan agar mengurus pendaftaran perusahaan," katanya.
Dipaparkan Irba, perusahaan leasing pada umumnya hanya memiliki izin HO sehingga leasing itu sudah beranggapan memiliki daftar perusahaan,"Untuk diketahui izin HO itu hanya untuk mengetahui bahwa perusahaan mereka berada disana, buka daftar perusahaan," jelasnya.
Terkait tindakan yang akan dilakukan Disperindag terhadap leasing tak berizin Irba menjelaskan, pihaknya menunggu kebijakan dari Walikota Pekanbaru untuk menginstruksikan menutup perusahaan finance yang melanggar aturan.
"Jika pak wali menginstruksikan untuk menutup maka kita siap menutupnya, yang kita khawatirkan apabila terjadi sengketa antara perusahaan dan masyarakat, masyarakat pasti dirugikan sebab mau mengadu ke siapa? Sebab perusahaan itu tidak memiliki izin serta menyerahkan tidak menyerahkan jaminan ke OJK," tandas Irba
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi