TERKAIT KASUS KORUPSI

Ternyata, Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Juga Ajukan PK ke MA

Hukum | Kamis, 12 Juli 2018 - 19:00 WIB

Ternyata, Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Juga Ajukan PK ke MA
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu terjadi pengajuan PK sebelumnya datang dari Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, dan Siti Fadilah Supari. Adapun surat permohonan PK Jero Wacik dan Choel Mallarangeng telah diterima oleh Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Jakarta.
Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

"Jero Wacik dan Choel Mallarangeng mengajukan PK," ucap Humas PN Tipikor, Jakarta Pusat, Sunarso, Kamis (12/7/2018).

Diketahui, mantan Menteri ESDM Hero Wacik merupakan terpidana korupsi pada kasus Dana Operasional Menteri (DOM), memeras sejumlah pihak saat menjabat sebagai Menteri ESDM, dan menerima suap.

Dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. Tak hanya itu, dia pun diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.

Adapun hukuman bagi Jero itu naik dua kali lipat dari vonis di tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Jero.

Di sisi lain, Choel Mallarangeng merupakan terpidana korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Hambalang sebesar USD 550 ribu dan Rp2 miliar.

Akibat perbuatannya, dia divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsisidier tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook