JAKARTA (RP)- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Presiden tidak dapat digulingkan dari jabatanya hanya karena alasan politik. Menurutnya, Presiden dapat dilengserkan bila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
‘’Memang di dalam UUD 1945 yang baru untuk menjatuhkan presiden tidak dapat dijatuhkan secara politik. Di zaman Bung Karno, Abdurahman Wahid, Soeharto semua mundur karena alasan politik. Tidak dikukuhkan alasannya secara hukum, tidak pernah dibuktikan kesalahannya,’’ kata Mahfud usai memberikan pemaparan pada Pleno II Simposium Internasional di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin (11/7).
Menurut Mahfud, dimasa sekarang, Presiden dapat dijatuhkan apabila terbukti melanggar hukum. Menurutnya, ada lima hal yang bisa menjatuhkan presiden, yaitu terlibat korupsi, penyuapan, penghianatan, melakukan kejahatan besar yang diancam di atas lima tahun, dan melakukan perbuatan tercela.
‘’Nah sekarang kalau mau menjatuhkan Presiden, kalau melanggar hukum tertentu. Di luar itu ndak boleh presiden dijatuhkan. Itu saja alasannya,’’ jelasnya.
Untuk sekarang ini, kata Mahfud, tidak ada alasan untuk menjatuhkan Presiden karena tidak ada alasan hukumnya. ‘’Kalau politik itu biasanya mencari-cari. Tapi kalau alasan hukum saya melihat tidak ada,’’ ucapnya.
‘’Oleh sebab itu yang kongkrit saja ukuranya yang lima itu. Kalau tidak lima hal itu tidak bisa. Misalnya presiden menaikan harga BBM, itu tidak bisa presiden dijatuhkan,’’ ujarnya.(kyd/jpnn)