PANDANGAN MAHKAMAH AGUNG

KPK Diminta Patuhi Putusan Praperadilan untuk Tetapkan Boediono Tersangka

Hukum | Kamis, 12 April 2018 - 19:40 WIB

KPK Diminta Patuhi Putusan Praperadilan untuk Tetapkan Boediono Tersangka
Mantan Wakil Presiden Boediono. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Putusan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan untuk menetapkan mantan Wapres Boediono sebagai tersangka dinilai oleh Mahkamah Agung (MA) harus dilaksanakan KPK.

Menurut Ketua Humas MA, Abdullah, meski hasil putusan tersebut tergolong norma hukum baru yang tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan itu harus tetap dijalankan.

Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

"Dalam negara hukum, semua pihak harus patuh pada hukum termasuk putusan hakim. Cepat atau lambat KPK pasti melaksanakan tugasnya," katanya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (12/4/2018).

Objek praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon (MAKI), imbuhnya, memang belum termasuk yang diatur dalam KUHAP dan Putusan MK. Akan tetapi, secara yuridis hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan pengadilan.

Hakim harus memutus perkara yang diajukan kepadanya apapun alasannya termasuk permohonan praperadilan yang diadili di PN Jakarta Selatan.

"Putusan praperadilan termasuk baru sehingga semua pihak mengkaji secara akademis yang mendalam dan mendasar. Apakah ini merupakan judicial activism untuk menemukan hukum atau tidak, maka diperlukan analisis secara hati hati dan cermat," jelasnya.

Meski begitu, Mahkamah Agung (MA) tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam penetapan tersangka kasus Bank Century.

"Pada dasarnya MA tetap menghormati independensi putusan hakim," jelasnya.

Di sisi lain, dia pun menyarankan kepada lembaga antirasuah untuk mematuhi hukum yang berlaku dalam peraturan perundangan-undangan.

"Pesan untuk kami semua untuk senantiasa mematuhi hukum dan petaturan perundang-undangan. Dalam hal ada yang baru atau penemuan hukum baru tidak disikapi secara subyektif, melainkan dilakukan kajian akademik secara mendalam dan mendasar baik secara yuridis maupun filosofis," paparnya. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook