Jelang Vonis Diputuskan, Berikut Rentetan Fakta Hukum Sidang Sambo Dkk

Hukum | Minggu, 12 Februari 2023 - 21:12 WIB

Jelang Vonis Diputuskan, Berikut Rentetan Fakta Hukum Sidang Sambo Dkk
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim, pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2) besok. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan dihadirkan secara langsung untuk mendengarkan vonis tersebut.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengharapkan, hakim dapat bersikap independen dalam memutus jeratan hukum terhadap kliennya. Mengingat, masifnya desakan publik agar Sambo divonis berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


“Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana. Serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya, bu Putri sebagai terdakwa,” kata Rasamala dikonfirmasi, Ahad (12/2/2023).

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses persidangan. Ferdy Sambo sempat menembakkan dua kali tembakan ke jasad Yosua, untuk memastikan nyawanya telah tiada.

 

1. Ferdy Sambo Tembak Yosua Dua Kali

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, Ferdy Sambo melepaskan timah panas ke Brigadir J usai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melakukan penembakan.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban. Sehingga, korban meninggal dunia,” ucap Jaksa dalam tuntutan terdakwa Ricky Rizal.

Tembakan Ferdy Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Tembakan ini mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri. Karena lintasan anak peluru dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

“Menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” ungkap Jaksa.

 

2. Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua. Hal ini terungkap dalam surat tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf yang dibacakan JPU pada Senin (16/1). Jaksa menyebut, tidak ada pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah sehari sebelum penembakan terhadap, Yosua pada Kamis 7 Juli 2022.

“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar jaksa.

 

3. Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jaksa menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa, Selasa (17/1) lalu.

Hal-hal yang memberatkan, Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

 

4. Ferdy Sambo Sebut Dirinya seperti Penjahat Besar

Terdakwa Ferdy Sambo merasa dianggap sebagai penjahat paling besar sepanjang sejarah oleh publik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu ia sampaikan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,” ujar Sambo saat membacakan pledoi, Selasa (24/1).

Sambo mengatakan, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka, berbagai tuduhan dilayangkan kepadanya. Mulai dari menyiksa Yosua, menjadi bandar judi, penyuka sesama jenis atau LGBT, berselingkuh hingga menikah dengan banyak perempuan.

Publik seolah berpendapat dirinya layak mendapat hukuman paling berat. Berbagai pertimbangan lainnya seolah tak berlaku bagi dirinya.

“Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa,” pungkas Sambo.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook