RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) eksekusi empat terpidana kasus pidana Pemilu 2019, Rabu (10/7/2019). Sementara satu terdakwa kasus yang sama, masih menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Di antara terpidana yang dieksekusi untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat yakni Doni Rinadi calon legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota DPRD Kabupaten Inhu. Hanya saja terpidana atas nama Tabroni yang tersandung politik uang untuk Caleg Partai Gerinda di Dapil IV Inhu, tidak datang dan belum dieksekusi.
Selanjutnya tiga terpidana lainnya yakni Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Randa Rahdinata bersama anggota PPK Rengat atas nama Ridwan dan Ketua Pangawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rengat atas nama Masnur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Hayin Sihikto SH MH melalui Plh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen B P Ginting SH membenarkan adanya eksekusi lima terpidana tindak pidana Pemilu.
"Setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat dan setelah melalui proses di sentra Gakkumdu, lanjutkan dengan eksekusi," ujar Plh Kasi Intelijen B P Ginting SH, Rabu (10/7/2019).
Dijelaskannya, proses eksekusi itu diawali dengan menyurati masing-masing terpidana. Dimana dalam surat tersebut meminta hadir ke Kejari Rengat untuk selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB di kirim ke Rutan Kelas II B Rengat.
Lebih jauh disampaikannya, lima narapidana itu akan menjalani masa hukuman selama dua bulan. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU.
"Ketika putusan sudah sesuai dengan tuntutan, untuk apa lagi banding. Berbeda dengan terdakwa Sovia Warman yang dituntut lima bulan dan divonis empat bulan. Makanya JPU juga banding atas vonis tersebu," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun