JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Alfian Tanjung dieksekusi untuk menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sidoarjo, Jawa Timur oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Hal itu dilakukan dengan pemindahan yang dilakukan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat oleh jaksa eksekutor. Menurut Kapuspenkam Kejaksaan Agung M Rum, eksekusi dilakukan karena Alfian harus menjalani hukumannya atas perkara ujaran kebencian yang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga :
Edy Mulyadi Merasa Dijadikan Target, Begini Reaksi Polisi
Kendati sempat banding dan kasasi, dia dinyatakan tetap terbukti bersalah dan dihukum dua tahun kurungan penjara.
"Memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas di Porong, Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara," ujarnya dalam keterangannya, Senin.
Eksekusi, sambungnya, didasari putusan MA No.1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama Alfian Tanjung. Hal itu dilakukan dengan berkoordinasi dengan Mako Brimob dan Alfian langsung dibawa ke Surabaya dinihari tadi sekira pukul 03.00 WIB menggunakan pesawat komersil.
"Dibawa oleh jaksa yang akan mengeksekusinya dengan dikawal lima anggota Brimob menuju Bandara Halim Perdanakusuma," sambungnya.
Adapun Alfian ditahan di Rutan Mako Brimob karena perkara lain yang dituduhkan kepadanya, yakni perkara dugaan ujaran kebencian yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alfian dinyatakan lepas atau onslag dalam perkara itu. (mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama