DITAMBAH DENDA RP500 JUTA

Terdakwa UPS APBD DKI Jakarta Masuk Bui Enam Tahun

Hukum | Jumat, 11 Maret 2016 - 00:19 WIB

Terdakwa UPS APBD DKI Jakarta Masuk Bui Enam Tahun
Alex Usman (tengah).

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Perjalanan kasus dugaan korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) di 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat untuk APBD Perubahan tahun 2014 mulai bermuara ke kesimpulan.

Hakim Pengadilan Tipikor memberikan hukuman bui enam tahun pernjara kepada mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman. Selain hukuman kurungan badan, hakim juga memvonisnya denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terdakwa dinyatakan ‎bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Menyatakan terdakwa Alex Usman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Sutarjo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Walaupun terasa berat, namun vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara berikut denda Rp500 juta subsider enam bulan.

Hakim mengatakan, dalam pertimbangan yang memberatkan, Alex memboroskan uang negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata Hakim Sutarjo.

Alex Usman dinyatakan terbukti telah membantu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo agar UPS dapat dijadikan sebagai barang pengadaan di Sudin Dikmen Jakarta Barat Tahun Anggaran 2014. Padahal, Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak pernah mengajukan permohonan anggaran pengadaan UPS.

Alex beberapa kali bertemu dengan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga selaku Anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan agar UPS dapat dijadikan sebagai barang pengadaan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook