DITAMBAH DENDA RP500 JUTA

Terdakwa UPS APBD DKI Jakarta Masuk Bui Enam Tahun

Hukum | Jumat, 11 Maret 2016 - 00:19 WIB

Terdakwa UPS APBD DKI Jakarta Masuk Bui Enam Tahun
Alex Usman (tengah).

Pada pertemuan di Hotel Redtop dibicarakan agar pengadaan UPS dianggarkan dalam APBD-P Tahun Anggaran 2014 untuk SMAN/SMKN pada Sudin dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan harga per unit sebesar Rp6 miliar.

Fahmi menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS. Namun, jika berhasil, dia meminta imbalan sebesar 7 persen dari pokok pikiran dari pagu anggaran. Hal tersebut disetujui Harry Lo. Sebagai tindaklanjutnya, Fahmi lalu bekerja sama dengan Firmansyah selaku Ketua Komisi E.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pada kenyataannya, pengadaan itu tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dalam APBD perubahan tahun 2014 pada 13 Agustus 2014.

Pengadaan UPS itu lalu dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2014 sebanyak 25 kegiatan. Anggaran untuk pengadaan itu sejumlah Rp150 miliar. Padahal tidak sesuai dengan kebutuhan riil sekolah.

Perbuatan Alex telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan penggelembungan harga dalam pengadaan UPS serta melakukan penunjukan langsung dalam proses lelangnya, perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp81,4 miliar.

Alex dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook