KETUA PN SIAK: UPAYA BERTEMU SUDAH DILAKUKAN

Ariadi Kirim Bukti Tambahan ke KY

Hukum | Selasa, 10 September 2019 - 21:19 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Anggota Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan mengirim bukti tambahan ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta untuk melengkapi laporannya atas dugaan pelanggaran etik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Bambang Trikoro. Hal itu dilakukan untuk melengkapi laporan yang dilayangkan ke KY pada 19 Agustus 2019 lalu.

"Bukti tambahan ini tidak dapat saya buka ke publik karena sudah merupakan ranah KY. KY yang lebih berhak mengumumkannya nanti bilamana diperlukan," kata Ariadi Tarigan, Ahad (8/9) petang.


Ia menyatakan, laporan terkait dugaan pelanggaran etik itu karena Ketua PN Siak menunjuk hakim yang sama untuk perkara yang memiliki kemungkinan adanya konflik kepentingan.

"Surat dan tambahan bukti saya kirim juga sebagai respon dari konferensi pers yang dilakukan oleh Ketua PN Siak. Satu hari setelah saya melakukan konferensi pers, Ketua PN juga melakukannya," kata dia.

Tarigan menilai, semestinya PN Siak meluruskan persoalannya dengan menyurati Komisi II DPRD Siak atau dirinya sendiri secara resmi. "Anda bayangkan saja seorang Ketua Pengadilan Negeri melakukan konferensi pers di salah satu resto di Siak dan bukannya meluruskan atau memanggil saya secara resmi ke PN Siak. Padahal Anda lihat saya saja konferensi pers di DPRD Siak, bukan di luar. Ini membuktikan etika kita sebagai orang yang bertugas di lembaga negara," kata dia.

Apalagi, kata dia, substansi yang dibahas dalam konferensi pers tersebut bukannya memberikan klarifikasi yang benar kepada masyarakat. Ia mempertanyakan kenapa Ketua PN Siak tidak menepati janjinya tentang penunjukan majelis pada perkara atas nama Suratno dan Teten Effendi.

"Justru menjalar ke mana-mana. Yang saya laporkan ke KY kan cuma apa alasan menunjuk satu majelis yang sama terhadap perkara yang diduga ada kemungkinan konflik kepentingan kan? Ini hanya soal komitmen saja yang berada dalam ranah etik, makanya saya lapor ke KY," ulas Ketua DPC Hanura Siak itu.

Ariadi juga merasa heran sebab Ketua PN Siak mempertanyakan dirinya sebagai anggota dewan membela masyarakat yang mana. Ia merasa perlu membuat klarifikasi. Menurut dia, seharusnya Ketua PN Siak lebih tahu, karena ia yang pegang berkas perkara.

"Kan bisa dilihat di sana kan? Sudah jelas saya membela masyarakat Siak yang terkena dampak pemberian izin yang diduga tidak benar dan diduga telah digunakan dengan tidak benar," kata dia.

Sebelumnya, Ariadi telah melayangkan pengaduan ke KY terkait dugaan pelanggaran etik Ketua PN Siak tersebut dalam menangani perkara lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak. Sebab, sebelum perkara dugaan pemalsuan keputusan Menhut dengan terdakwa Teten dan Konadi disidangkan, Ketua PN Siak mengatakan ke awak media untuk tidak menunjuk majelis yang pernah menangani perkara PT DSI. Tetapi kenyataannya, majelis yang menyidangkan perkara itu merupakan majelis yang juga menyidangkan perkara dugaan berkebun tanpa izin dengan terdakwa Misno.

Sementara Ketua PN Siak Bambang Trikoro, Senin (9/9) di ruang kerjanya mengatakan, usai konferensi pers dengan jurnalis, dia langsung menghubungi Ariadi Tarigan, namun ia sedang di Aceh.

“Lalu saya katakan kepadanya saya menunggu kabar darinya jika sudah berada di Siak. Namun hingga kini belum ada kabar darinya,” ungkap Bambang Trikoro.

Setelah itu, menurutnya, dia beberapa kali bertanya ke Sekwan dan ketua, tentang apakah Pak Ariadi sudah masuk kantor, namun lagi lagi belum ada kabar. "Saya tidak ada wewenang memanggil Pak Ariadi, makanya saya melakukannya lewat komunikasi, dengan itikad baik sehingga bisa didudukkan dan ada klarifikasi. Sampai saat ini saya terus menunggu kabar darinya. Saya menunggu karena saya tidak ingin terjadi kesalahpahaman bahwa saya mencarinya. Ini saya lakukan, sekali lagi karena saya punya itikad baik,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan tidak ada kepentingan dalam perkara ini, dia hanya memberikan kepastian hukum. Makanya sebaiknya persidangan diikuti dari awal, sehingga jelas semuanya. Sebab di pengadilan, cara pandang para pihak berbeda beda, penggugat, tergugat. Karena di dalamnya ada akses praduga tidak bersalah dan dibuktikan di pengadilan.

Namun, atas perkara ini menurutnya dia langsung koordinasi ke Badan Pengawas, dan menyangkut teknis perkara hakim dilarang memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY), cukup dibalas dengan surat, sebaliknya jika menyangkut etik, ada pertemuan. Menyangkut perkara yang dimaksud, objek dan subjek berbeda, materi juga berbeda. Satu masalah SK atau izin, sementara satunya masalah perkebunan.

"Dan ternyata masalah SK menyita perhatian masyarakat. Sehingga saya koordinasi dengan Pengadilan Tinggi, lalu meminta petunjuk Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.

Hasilnya, diupayakan tidak menunjuk majelis hakim atau hakim yang pernah penyidangkan perkara perdata yang ada kaitannya dengan perkara ini. “Cari hakim yang kredibilitasnya tinggi, biar lebih objektif,” ungkapnya.(mng)

Laporan: Monang Lubis









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook