JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kementerian Hukum dan HAM hingga kini masih melakukan pendalaman terkait keterlambatan atau delay system soal informasi keberadaan Harun Masiku. Sebab, usai mencopot Ronny F Sompie dari jabatan Dirjen Imigrasi, Menkumham Yasonna H Laoly langsung membentuk tim investigasi untuk mencari kesalahan sistem di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, tempat Harun mendarat.
Belakangan diketahui tersangka pemberi suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Hal ini setelah orang berwajah mirip Harun Masiku terekam CCTV Bandara Soekarno-Hatta.
“Masih terus melakukan pendalaman terkait dengan terjadinya permasalahan delay sistem informasi itu,” kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriyadi Agung Wibowo dikonfirmasi, Senin (10/2).
Fitriyadi menyatakan, hingga kini semua tim sedang dan terus bekerja mendalami kesalahan sistem tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan kapan tim independen yang dibentuk Yasonna akan membeberkan temuannya ke publik.
“Target tim sampai semua bisa terungkap dengan sejelas-jelasnya dan pasti akan segera disampaikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenkumham membentuk tim gabungan independen untuk menelusuri kesimpangsiuran keberadaan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku. Tersangka kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) itu kini tengah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inspektur Jenderal Kemenkumham, Jhoni menyampaikan, tim gabungan yang dibentuk Kemenkumham terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Kabareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Ombudsman RI.
Menurut Jhoni, dibentuknya tim gabungan yang bersifat independen ini dalam rangka untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia.
“Hasil kerja tim ini akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tukas Jhoni di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Untuk diketahui, sudah satu bulan lebih Harun Masiku menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1). Harun diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP.
Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com