JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku sempat melihat wajah atasannya , sesaat setelah penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Romer mengaku melihat Sambo menunjukan rasa marah.
“Bagaimana wajah pak FS waktu penembakan itu?,” tanya penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
“Marah pak,” jawab Romer.
“Marah bagaimana?,” tanya hakim lagi.
“Marah dengan muka marah, terus sedih,” timpalnya.
Romer mengaku tidak bisa menggambarkan raut kesedihan Sambo. Dia juga tidak bisa memastikan Sambo menangis atau tidak. “Saya kurang ingat, saya cuma tahu pas saya masuk bapak marah,” kata Romer.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra