HUKUM & KRIMINAL

BC Sisir Tempat Hiburan, 505 Botol Miras Diamankan

Hukum | Selasa, 09 Februari 2016 - 08:10 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Peredaran minuman keras (miras) di Provinsi Riau khususnya Pekanbaru sulit dibendung. Pelanggaran-pelanggaran cukai banyak terjadi, tidak hanya saat masuk saja, sampai ke tempat penjualannya pun demikian.

Dalam melakukan penertiban ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau Sumbar melibatkan seluruh Kantor Pelayanan dan juga aparat hukum terkait melakukan razia, dan merilis hasil penindakan yang dilakukan 18-22 Januari lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari 69 target yang diagendakan, terealisasi 61 tempat. Yang jelas semua tempat hiburan malam di Pekanbaru, hotel-hotel berbintang maupun tidak berbintang, dan karaoke keluarga sampai kepada kafe-kafe disisir untuk membuktikan apakah sudah memiliki NPPBKC atau belum dalam menjual minuman yang mengandung etil alkohol atau miras.

Dikatakan, Kepala Kanwil DJBC Riau Sumbar Robi Toni, melalui Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan (KP2) Abdul Karim kepada Riau Pos, Senin (8/2), dari semua tempat yang dirazia, sekitar 505 botol miras berbagai jenis dan merek dengan berbagai jenis pelanggaran.

”Dari jumlah itu, 27 botol sudah dalam kondisi tidak penuh, sudah di konsumsi. 400-an botol disita karena polos tidak ada pita cukainya,’’  ujar Abdul Karim.

Disebutkannya, dalam pelaksanaanya Kanwil DJBC Riau Sumbar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Kegiatan penindakan ini dilakukan untuk mengetahui sejuah mana pengusaha mematuhi izin yang ditetapkan oleh Bea Cukai, melalui penerapan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang sudah sosialisasikan kepada seluruh tempat hiburan, kafe, dan yang berkaitan dengan penjualan itu.

Dijelaskan Karim, diketahui, NPPBKC ini adalah izin untuk menjalankan kegiatan seagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol.

”Sudah berjalan atau belum kewajiban ini, jadi kegiatan merazia seluruh tempat hiburan yang dilakukan ini semacam uji eksistensi, dan juga uji kepatuhan tentang pelaksanaan NPPBKC,’’ ungkapnya lagi.

Selain itu juga, ditegaskannya razia ini dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat, bahwa Bea Cukai itu mengawasi semua tempat yang berhubungan dengan miras, seperti hotel-hotel, tempat karaoke, dan tempat lain yang menjual minuman yang mengandung etil akohol.

Disebutkannya, di Pekanbaru ini banyak tempat yang menjual miras, namun ada yang sudah mengantongi NPPBKC, dan tidak sedikit yang belum. ‘’Dari yang sudah memiliki NPPBKC itu ada yang menjual polosan ada juga yang menjual ada pita cukainya tapi salah, dalam artian tidak sesuai peruntukan,’’ tuturnya.

Yang tidak punya NPPBKC, mau ada pita cukainya atau tidak tetap salah. ”Ini kami data. Setelah ini baru ditindaklanjuti. Kami akan panggil siapa yang bertanggungjawab ditempat penjualan miras itu dan dimintai keterangan,” bebernya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook