Ada juga minuman yang polos dan tidak pakai pita cukai juga akan di telusuri, begitu juga yang diduga palsu ini akan diserahkan kepada yang lebih mengerti untuk di periksa. ”Kami akan minta bantu cek kan ke lab nya,” kata Karim.
Disebutkan Karim lagi, minuman-minuman yang dirazia itu, ada minuman yang pita cukainya asli, ada juga yang diduga palsu, ada juga yang diduga tidak sesuai peruntukan, ada juga yang tanpa pita cukai.
”Kalau tempatnya punya NPPBKC minumannya tidak diamankan, tapi kalau tidak punya maka minumannya di amankan dan akan diarahkan untuk mengurus NPPBKC,’’ tegasnya lagi.
Dilanjutkannya, setelah diurus, baru dikenakan denda sesuai dengan aturan cukainya, setelah itu baru barang-barangnya dikembalikan.
Soal penerapan NPPBKC di lapangan, diyakini Abdul Karim semua pengusaha tempat yang menjual miras atau minuman yang mengandung etil alkohol sudah mengerti semua. Hanya saja untuk pelaksanaanya diduga ada beberapa kendala. ”Bisa jadi soal persyaratan untuk mengurusi nya, padahal untuk ini bisa langsung ditanyakan ke petugas di pelayanan,’’ tambahnya.
Saat ditanya, masuknya miras ke tempat-tempat hiburan malam ini melalui proses. Untuk Pekanbaru ada Kantor Layanan Bea Cukai Pekanbaru. Apakah ini lolos dari pengawasan, atau pengawasan di tingkat pelayanan yang lemah sehingga miras yang melanggar aturan bebas masuk?
”Tidak begitu, buktinya hasil dari razia hanya sedikit. Kalau memang lemah bisa saja tangkapan kita lebih dari dua truck,’’ jawab Karim.
Maka itu, Kanwil DJBC merangkul pelayanan untuk bersama-sama melakukan razia secara diam-diam. Sebelumnya juga pihak Kanwil DJBC disebutkan Karim, sudah memanggil semua pemilik tempat penjualan itu, hotel, tempat hiburan malam, karaoke dan lainnya. Dan sengaja mengulur waktunya agak lama pasca memanggil itu.
”Tujuannya agar ada yang mengurus (NPPBKC, red) bagi yang belum. Jadi ada sebulan untuk menguji kepatuhan itu,’’ jelasnya.
Razia NPPBKC ini akan terus dilakukan dengan waktu yang tidak ditentukan. ”Ini sama dengan operasi penertiban, dan penjualan minuman ini memang harus diawasi tidak bisa sembarangan, apalagi barang ini membahayakan dan harus ada pajak yang dibayar untuk menikmati barang ini,’’ tutupnya.(gus/yaq)