Terkait Prostitusi Online, Panggil 100 Model dan 45 Artis

Hukum | Rabu, 09 Januari 2019 - 15:55 WIB

Terkait Prostitusi Online, Panggil 100 Model dan 45 Artis
Artis yang terkena kasus prostitusi online diamankan polisi beberapa hari lalu.

SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Polda Jatim bertekad memanggil 100 model dan 45 artis yang terdaftar dalam prostitusi via daring Endang dan Tantri. Itu diawali dengan pemeriksaan secara intensif oleh Subdit V Siber Polda Jatim terhadap Endang, Selasa (8/1). Mereka juga melakukan gelar internal untuk mengonstruksi pasal apa saja yang kemungkinan akan dijeratkan.

Sampai saat ini, Endang masih ditahan di tahanan gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim. Pagi kemarin, dia dipindahkan kembali ke ruang penyidik Subdit V Siber Polda Jatim. Jarum jam menunjuk ke pukul 08.00 saat itu. Endang datang dengan didampingi dua penyidik.

Baca Juga :Bukan Cinderella Tayang Hari Ini, Karakter Amora Cocok Diperankan Fuji

Kepalanya terus ditundukkan. Perempuan 37 tahun itu, diam seribu bahasa. Ketika awak media mencecarnya dengan ratusan pertanyaan. Dia bahkan tidak mau memperlihatkan wajahnya. Hingga akhirnya masuk ke ruang penyidik.

Endang diperiksa untuk mendapatkan informasi muncikari lainnya yang masih buron. Dia juga diminta untuk mengonfirmasi semua informasi yang didapat polisi di handphone-nya yang telah disita. Ini merupakan langkah awal polisi, untuk memanggil 100 model majalah dewasa, dan 45 artis yang terlibat di prostitusi daring miliknya.

Kabidhumas Polda Jatim Frans Barung Mangera menjelaskan, kemarin pihak penyidik baru melakukan gelar secara internal. Tujuannya, untuk mengonstruksikan jeratan hukum apa saja yang telah dilanggar Endang dan Tantri.

Sejauh ini, keduanya masih dijerat dengan empat pasal berlapis. Pertama, adalah UU ITE Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45. Di mana, keduanya terbukti telah menggunakan media elektronik untuk melanggengkan perbuatan kesusilaan. Juga, KUHP Pasal 296, dan 506 terkait dengan prostitusi secara konvensional.

”Untuk yang pasal 27 itu juga termasuk menyebarluaskan ke publik, terkait foto-foto dan atau video porno,” tegas mantan Kabidhumas Polda Sulsel tersebut.

Di hari yang sama, penyidik juga mengajukan untuk melakukan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan.

Yakni, gawai milik masing-masing muncikari. Dari situ, polisi nantinya akan mendapatkan riwayat percakapan yang dilakukan kepada para pelanggan.  ”Kami tahu kasus ini mendapatkan ekspektasi publik yang sangat besar, makanya kami juga perlu data otentik,” tambah Barung.

Pengambilan data forensik pun tidak bisa dilakukan dalam sehari. Barung menjelaskan, dia harus menghubungi pihak provider untuk mengakses riwayat percakapan. Nah, untuk melakukan itu, ada seabrek perizinan yang harus dilakukan polisi. Estimasi, pengujian data baru selesai dalam tiga hari, hingga paling lama seminggu.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook