PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) E-Learning untuk 48 sekolah dasar di Kabupaten Siak tahun 2014, hingga hari ini masih menyimpan sejumlah teka-teki. Padahal Polres Siak telah menetapkan satu nama tersangka, SY yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) SD di Disdik Siak.
Penasehat Hukum (PH) tersangka SY, H Razman Arif Nasution SH, usai membuat laporan ke Mapolda Riau, Senin (7/12) menilai, kasus dugaan korupsi dana Bansos tahun 2014 lalu itu, proses hukumnya terkesan tidak jelas dan penuh rekayasa. Karena itu dia meminta agar Polda Riau bisa menindaklanjutinya. ‘’Kasus dugaan korupsi yang menimpa klien saya itu, proses hukumnya terkesan tidak jelas dan penuh rekayasa. Ada indikasi adanya kelompok tertentu yang bermain,’’ tegas Razman.
Dijelaskan Razman, aktor utama pada kasus dugaan korupsi dana Bansos E-Learning dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu, bukan kliennya. Dana itu disalurkan langsung ke rekening sekolah masing-masing, untuk keperluan pembelian alat-alat elektronik. Namun, dalam proses penyelidikan yang ditangani oleh pihak kepolisian, justru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kliennya sendiri. Sementara aktor, inisiator, dan distributor yang terlibat dalam proses penyaluran dana Bansos itu, saat ini malah hanya ditetapkan sebagai saksi.
‘’Saya sudah telusuri kasus ini, dan saya juga sudah menemui Kapolres Siak dan Kapolda Riau, agar pihaknya melakukan gelar perkara khusus. Terkait kasus ini Kapolres juga akan memproses secara mendalam,’’ ujarnya.
Sementara Kasaat Reskrim Polres Siak AKP Hari Budianto menjelaskan, kasus tersebut sudah P21. Saat ini sudah proses melengkapi bukti tersangka dan barang bukti. Kasus ini masih terus dikembangkan. Kemungkinan ada tersangka baru. Kasus ini masih kita kembangkan,’’ jelasnya. Sejauh ini kasus diproses sesuai dengan tahapan penyelidikan. Proses penyelidikan memerlukan saksi. ‘’Kita sudah sesuai dengan tahapan itu,’’ ujarnya.(dik/wik)