DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tiga terdakwa penyeludupan manusia, yang masuk dalam sindikat internasional kembali menjalani sidang lanjutan, Rabu (7/9) sore kemarin di Pengadilan Negeri Dumai. Dalam sidang nota pembelaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Penasehat hukum terdakwa, Destiyur mengatakan pihaknya menilai ketiga kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. Sebab mereka tidak terbukti melakukan penyeludupan manusia. “Terdakwa tidak terbukti melakukan pasal 120 ayat 2 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Apalagi para warga negara asing (WNA) asal Bangladesh tersebut dipulangkan ke negaranya, makannya kami minta klain kami minta dibebaskan,” tuturnya.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Warga Negara (WN) Bangladesh bernama Jowel (40) dan satu lagi Adlis (50), dan WNI bernama Tengku Said Saleh (49). Tiga terdakwa penyeludupan manusia di Dumai dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Rabu (30/8) petang.
Mereka juga harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar atau subsider kurungan penjara selama 6 bulan.