JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku disuruh menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diperintah oleh atasannya.
“Petunjuknya sih dari atasan dia. saya nggak bisa sebut nama. Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya,” kata Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8).
Saat bertugas sendiri, Bharada E berstatus sebagai sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Namun, Boerhanuddin memastikan bukan Putri yang menyuruh menembak.
“Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya. bukan atasan di itunya, tapi atasan di tempat dia bertugas itu,” jelasnya.
Boerhanuddin juga tak memastikan jika atasan yang dimaksud adalah Ferdy Sambo. Dia hanya menyebut atasan Bharada E juga ada di lokasi penembakan.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.
Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman