PELEMAHAN KPK

Kata Samad, UU Hasil Revisi Terbukti Lemahkan KPK

Hukum | Selasa, 14 Januari 2020 - 15:38 WIB

Kata Samad, UU Hasil Revisi Terbukti Lemahkan KPK
Mantan Ketua KPK Abraham Samad (JAWAPOS.COM)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyayangkan tertundanya proses penggeledahan di kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI fraksi PDIP periode 2019-2024. Ironisnya kondisi itu terjadi hanya karena proses izin dari Dewan Pengawas KPK.

Komisioner KPK periode 2011-2015 itu mengangap bahwa Dewas KPK merupakan bentuk nyata dari pelemahan KPK. Menurutnya, ini dampak dari berlakunya UU Nomor 19/2019 perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

“Bukan tanpa sebab, polemik penundaan penggeledahan adalah buah dari produk UU KPK hasil revisi. Pelemahan pemberantasan korupsi semakin terbukti. Tak ada asap jika tak ada api,” kata Abraham dikonfirmasi, Senin (14/1).

Abraham pun memandang, operasi tangkap tangan (OTT) yang tidak disertai dengan penggeledahan pada waktu yang bersamaan bukan saja menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP), tetapi juga membuka peluang hilangnya barang bukti serta petunjuk lain untuk membongkar perkara penyidikan.

“Ini sama dengan memberi waktu bagi pelaku kejahatan untuk menghilangkan jejak. Karena tujuan penggeledahan itu agar menemukan bukti hukum secepat-cepatnya, itulah mengapa OTT dan geledah itu selalu barengan waktunya,” tegas Abraham.

Oleh karena itu, Abraham lagi-lagi menegaskan agar KPK tak diperlemah maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Jalan keluarnya kembali ke Undang-Undang KPK lama. Oleh karena itu Presiden harus segera menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi,” harap Abraham.

Kendati demikian, KPK tak mengkhawatirkan, barang bukti terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan hilang. Meskipun penggeledahan baru dilakukan beberapa hari setelah ditetapkannya Wahyu sebagai tersangka. Karena lembaga antirasuah mempunyai strategi untuk memastikan barang bukti itu tidak hilang.

“Mengenai itu tentu penyidik KPK punya strategi, kita punya target apa yang perlu kita dapatkan dalam proses penyidikan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/1) malam.

Kendati demikian, Ali tidak membeberkan secara rinci strategi apa yang digunakan penyidik untuk memastikan agar barang bukti tidak hilang. Ali pun tak menggubris kapan penyidik akan menggeledah kantor PDI Perjuangan yang sebelumnya batal dilakukan.

“Tentu kita akan tunggu perkembangan  tempat tempat yang kemungkinan akan dilakukan penggeledahan untuk mencari dokumen ataupun mencari hal hal lain untuk pembuktian para tersangka,” jelas Ali.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris menyebut, pihaknya telah memberikan izin penyidik KPK untuk melakukan proses penggeledahan kasus yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku.

Menurutnya, pengajuan izin penggeledahan kasus KPU baru meminta izin pada Jumat (10/1), padahal Dewas sudah menunggu sejak Kamis (9/1).

“Malam itu juga Dewas memberi izin geledah dan sita komisioner KPU, padahal Dewas sudah menunggu datangnya permintaan izin pada Kamis (9/1),” ungkap Haris.

Haris menegaskan, pada prinsipnya Dewas tidak akan pernah menghambat kinerja KPK. Kendati demikian hingga kini belum tahu tempat mana saja yang akan digeledah KPK.
 


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook