HUKUMAN KORUPTOR

8 Tahun Penjara Bagi Mantan Kalapas yang Kasih Fasilitas Termasuk Bilik Asmara

Hukum | Senin, 08 April 2019 - 22:34 WIB

8 Tahun Penjara Bagi Mantan Kalapas yang Kasih Fasilitas Termasuk Bilik Asmara
Wahid Husein.

BANDUNG (RIAUPOS.CO) - Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara kepada Wahid Husein yang merupakan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin.

Wahid divonis Senin (8/4/2019). Dalam amar putusannya, hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dariyanto menetapkan Wahid Husein bersalah sesuai dengan pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2011 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

’’Wahid terbukti bersalah, karena menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang telah divonis dalam kasus ini. Wahid menerima pemberian mobil Mitsubishi Tritton double cabin, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas mewah merek Louis Vuitton, dan uang Rp39,5 juta,’’ jelas Ketua Majelis Hakim Dariyanto, diruang sidang 5 Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/4/2019).

Baca Juga :Usai Keluar dari Lapas, Anas Urbaningrum Mengaku Masih Enggan Bicara Politik

Wahid juga dinilai telah mendirikan fasilitas mewah didalam Lapas. ’’Misalnya terhadap terdakwa Fahmi, mendapatkan sejumlah fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin. Di antaranya bebas keluar-masuk lapas, membuat saung elite, dan ruangan khusus atau dikenal ‘bilik asmara’ yang digunakan untuk berhubungan suami istri. Selain digunakan Fahmi, bilik cinta itupun disewakan ke napi lain,” jelasnya.

Selain dari Fahmi, terdakwa Wahid Husein juga menerima pemberian uang dari napi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin. Sama seperti Fahmi, baik Wawan dan Fuad juga mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.

’’Hadiah yang diberikan kepada terdakwa (Wahid Husen) seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu. Terutama terkait fasilitas istimewa di dalam lapas. Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin,’’ tutur Hakim ketua.

Sebelumnya JPU KPK, menuntut 9 tahun penjara terhadap mantan Kalapas Sukamiskin tersebut.(arf)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook