HATE SPEECH

Pencatut Nama JPNN Bukan Tim Sukses

Hukum | Senin, 08 April 2019 - 09:50 WIB

Pencatut Nama JPNN Bukan Tim Sukses
DITANGKAP: Arif Kurniawan, pemilik akun Facebook atas nama Antonio Banerra yang menyebarkan berita bohong, saat menuju ruang pemeriksaan usai ditangkap Polda Jatim, Sabtu (6/4/2019). (HARIYANTO TENG/JPG)

SURABAYA (RIAUPOS.CO) -- Ingatan tentang kerusuhan Mei 1998 masih membekas di kepala Arif Kurniawan Radjasa. Beberapa orang keluarganya menjadi korban saat peristiwa itu terjadi. Bahkan, ada disebut-sebut yang sampai kehilangan nyawa.  Hal itulah yang membuat pria kelahiran Surabaya tahun 1983 itu nekat membuat postingan bernuansa SARA dan provokatif. Postingan itu diunggah melalui akun facebook Antonio Banerra. Kini, dia harus berurusan dengan penyidik Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera memastikan bahwa yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dan ditahan. Arif disangka melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE (informasi dan transaksi elektronik) yang spesifik mengatur tentang ujaran kebencian bernuansa SARA.

Baca Juga :Swedia Buka Penyelidikan Ujaran Kebencian setelah Pembakaran Al-Qur’an

”Ancaman hukumannya di atas lima tahun, jadi bisa langsung dilakukan penahanan,” ujarnya, Ahad (7/4).

Barung mengatakan, postingan tersangka memiliki pesan yang harus digarisbawahi. Tersangka menginginkan agar kerusuhan yang terjadi pada Mei 1998 tidak terulang lagi. Sebab, saat kerusuhan itu pecah, salah satu etnis tertentu menjadi sasaran penjarahan, perampokan dan pemerkosaan.

”Karena itu, ini menjadi atensi kita,” tuturnya.

Sementara itu, PS Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya mengaku istri tersangka sempat ikut diamankan Sabtu malam (6/4). Namun, yang bersangkutan sudah dipulangkan lantaran dianggap tidak terkait perkara yang sedang ditangani. ”Istrinya tidak mengetahui terkait tulisan tersangka di facebook,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, postingan semacam itu baru dibuat pada Maret. Sedangkan akun facebook yang dipakai sudah dibuat sejak 2015. Tersangka sempat mengganti nama akunnya menjadi Gatot Kaca. Sebelumnya, akun facebook Antonio Banerra tidak pernah memposting tulisan yang berkaitan dengan ujaran kebencian. Apalagi, sampai menyinggung SARA. Hal itu baru dilakukan  baru-baru ini.

”Tapi bermainnya hanya di facebook saja,” kata Cecep.

Cecep mengatakan, tersangka pernah tersangkut masalah hukum sepuluh tahun silam. Kasusnya perampasan. Namun, perwira dengan dua melati di pundak itu tidak merinci kasus apa yang dihadapi tersangka saat itu.  ”Dia ini residivis,” jelasnya.(adi/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook