JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyanyi Iwan Fals bersama istrinya telah melaporkan salah satu pendiri komunitas Orang Indonesia (OI) berinisial IB atas dugaan penyebaran fitnah. IB melalui kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak kemudian menyatakan akan melaporkan balik Iwan.
Pengacara Iwan, Ichsan Kurniagung mengatakan, kliennya siap menghadapi laporan balik ini. Pihak Iwan tidak mau ambil pusing atas langkah hukum yang akan ditempuh IB.
“Oh silakan saja itu hak dia. Cuma saya yakin laporannya nggak akan terbukti,” kata Ichsan saat dihubungi, Minggu (7/11).
Ichsan juga membantah tudingan IB jika kliennya melakukan pemalsuan akta autentik struktur pengurus OI. Menurutnya, telah dilakukan penelusuran ke Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya, menurut dia, tidak ada tindakan pemalsuan.
“Saya sudah telusuri ke Kemenkumham dan notaris yang mengurus. Itu hanya masalah administratif, nggak ada pemalsuan di situ,” jelas Ichsan.
“Nanti kita lihat sama-sama kan kalau laporan polisi nggak valid atau nggak ada buktinya kan ada implikasi hukumnya. Jadi hati-hati jangan asal laporan polisi malah bisa jadi bumerang,” tukasnya.
Sebelumnya, Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan seorang pendiri Orang Indonesia (OI) berinisial KS.
Laporan ini teregister dengan nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Terkait pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya, sama rekan OI. Sementara itu saja saya menemani istri. Lebih detail ke pengacara,” kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11).
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman