HUKUM

Anak Meninggal, Pasangan Suami Istri di Padang Laporkan RSUP M Djamil ke Polda

Hukum | Kamis, 07 Mei 2020 - 14:40 WIB

Anak Meninggal, Pasangan Suami Istri di Padang Laporkan RSUP M Djamil ke Polda
INTERNET

PADANG (RIAUPOS.CO) - Pasangan Fery Hermansyah dan Rydha melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil, Padang, ke Mapolda Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit yang menyebabkan anak mereka meninggal dunia. Pasangan tersebut ditemani penasihat hukumnya Yohannas Permana, mendatangi Mapolda Sumbar pada Rabu (6/5) sore pukul 16.00 WIB.

Yohannas mengatakan, mendampingi pasangan itu melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit. Pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena pihak rumah sakit yang dianggap lalai memberikan pelayanan kesehatan dan menyebabkan bayi mereka meninggal dunia.


Menurut dia, dalam pasal 190 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan, pimpinan fasilitas atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat yang mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan diancam pidana kurungan 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

”Kami laporkan dugaan kelalaian ini, karena tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dan mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia,” kata Yohannas pada Kamis (7/5).

Terkait siapa yang dilaporkan, apakah Direktur Umum RSUP M Djamil, dokter jaga atau lainnya, pihaknya belum merinci sejauh itu. Menurut dia, pihaknya hanya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dan selanjutnya kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus tersebut. ”Kami sudah selesai membuat laporan dan kita tunggu proses selanjutnya,” ujar Yohannas.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut. ”Iya, sepasang suami istri didampingi penasihat hukumnya melaporkan pihak RSUP M. Djamil atas dugaan kelalaian pihak rumah sakit yang menyebabkan anak mereka meninggal dunia,” kata Stefanus Satake Bayu Setianto.

Berdasar informasi yang dihimpun, pasangan Fery Hermansyah dan Rydha asal Pariaman harus kehilangan bayi mereka yang berusia satu bulan pada Rabu (29/4), diduga ditelantarkan pihak rumah sakit. Bayi itu pada Rabu (29/4) sekitar pukul 09.00 WIB setelah dimandikan, dijemur, dan disusui ibunya. Namun, bayi tersebut tersedak dan dilarikan ke RS Aisyiah.

Dengan alasan keterbatasan peralatan, pihak rumah sakit menyarankan agar bayi tersebut dirujuk ke RS Yos Sudarso atau ke RSUP M. Djamil. Pihak keluarga memilih RSUP M. Djamil karena dinilai peralatan lebih lengkap. Sesampainya di rumah sakit tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, tenaga medis RS Aisyiah yang mendampingi keluarga menyerahkan surat rujukan kepada pihak RSUP M. Djamil.

Setelah satu jam menunggu di dalam ambulans, bayi tersebut dimasukkan ke ruang isolasi pasien Covid-19, namun diduga tidak cepat ditangani secara medis akhirnya meninggal sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, pihak RSUP M. Djamil Padang memberikan penjelasan terkait persoalan tentang meninggalnya bayi asal Kota Pariaman, Sumatera Barat yang sebelumnya diduga ditelantarkan oleh tenaga medis rumah sakit tersebut pada Rabu (29/4). ”Pertama-tama atas nama pimpinan rumah sakit, kami mengucapkan duka atas meninggalnya bayi Ridha Afrila Dina Putri, semoga arwahnya diterima di sisi Allah SWT,” kata Direktur Utama RSUP M. Djamil Yusirwan Yusuf.

”Pasien datang dengan oksigen nasal 2L/menit, kemudian diterima dokter jaga IGD,” jelas Yusirwan. Sebelumnya, kata dia, Sisrute telah dikirim RS Aisyiyah pada pukul 13.34 WIB. Akan tetapi, data yang diperoleh tidak lengkap sehingga pihaknya meminta RS Aisyiyah Pariaman untuk mengirimkan data lengkap tentang anamnesis, pemeriksaan fisik, laboratorium darah, dan rontgen thorax.

”Namun, RS Aisyiyah tidak mengirimkan Sisrute dan langsung mengirim pasien tanpa mengonfirmasi ke RSUP,” ujar Yusirwan.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien di atas ambulans dengan APD Lv 2. Kondisi pasien saat itu dalam keadaan sadar, sesak napas, dan terpasang infus. Laju napas sebanyak 50x/menit, terlihat retraksi epigastrium. Pada saat diperiksa dalam ambulans, bayi digendong ayahnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, dokter Wildan menemui dokter Linda untuk memberitahukan kondisi pasien di ambulans. ”Dokter Triase menyatakan pasien PDP,” terang Yusirwan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook