Sebar Hoaks, Ratna Terancam 10 Tahun Penjara

Hukum | Sabtu, 06 Oktober 2018 - 13:41 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus Ratna Sarumpaet mulai merembet ke tokoh-tokoh lain. Polisi kini memanggil orang-orang yang ikut mem-viral-kan kabar hoaks penganiayaan Ratna.

Panggilan perdana dilontarkan kepada Amien Rais dan putrinya, Hanum Rais. Namun, keduanya belum merespons panggilan tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Amien Rais diketahui sempat berkomentar terkait pemukulan terhadap Ratna, yang belakangan diakui hoaks. Saat itu Amien Rais ingin melaporkan langsung pemukulan itu  ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pemukulan itu dianggapnya mengguncang secara sosial.

Beda dengan Amien, anaknya Hanum membuat status: Saya juga dokter. Saya melihat meraba dan memeriksa luka Bu Ratna. Saya bisa membedakan mana gurat pascaoperasi dan pascadihujani tendangan dan pukulan. Hinalah mereka yang menganggap sebagai berita bohong. Karena mereka takut, kebohongan yang mereka harapkan, sirna oleh kebenaran.

Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengacu pada aturan hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 55 itu, disebutkan tentang turut serta.

”Siapa yang turut serta dalam suatu perbuatan hukum ya harus dikenakan pasal 55,” ujarnya. Namun, peran masing-masing akan diketahui setelah proses penyelidikan dan penyidikan.

”Dipilah-pilah, terlibat atau tidak,” ujarnya di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) kemarin.  Setyo menjelaskan, setiap orang awalnya memang dipanggil sebagai saksi. Namun, bila ditemukan unsur pidana, status tersebut bisa ditingkatkan menjadi tersangka.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook