Sebar Hoaks, Ratna Terancam 10 Tahun Penjara

Hukum | Sabtu, 06 Oktober 2018 - 13:41 WIB

”Kalau memenuhi syarat, hukumnya seperti itu,” papar mantan Wakabaintelkam tersebut.

Hampir semua orang yang menaikkan isu pemukulan Ratna mengakui dibohongi. Apakah mereka bisa dipidana? Setyo menjawab dengan diplomatis.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Seharusnya sebelum menyampaikan ke publik itu dipertimbangkan. Tapi kalau kemudian beralasan dibohongi, ya kita lihat sejauh apa hasil pemeriksaan,” tuturnya.  Tentang belum hadirnya Amien Rais, Polri akan memanggilnya untuk kali kedua. Kalau tidak hadir lagi, bisa dilanjutkan dengan panggilan ketiga disertai dengan surat perintah penjemputan.

”Kecuali kalau tidak hadirnya dengan surat pemberitahuan seperti sakit dan ke luar kota. Itu pun harus menyertakan surat keterangan atau bukti. Surat sakit dan lainnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kebohongan Ratna dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya patut diduga memenuhi unsur pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana. Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.  ”Ya, penyidik berkeyakinan memenuhi unsur,” ungkapnya.

Ratna Sarumpaet ditangkap polisi saat hendak terbang ke Cili, Kamis malam (4/10). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebar berita bohong tentang penganiayaan dirinya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara resmi pihaknya menahan Ratna di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Argo menuturkan penahanan Ratna berdasarkan temuan alat bukti, petunjuk keterangan saksi dan keterangan tersangka. Sehingga, Ratna pun harus menerima ditahan. Bahkan Argo me­nyampaikan Ratna telah menandatangani surat penahanannya.(idr/oni/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook