TERKAIT LARANGAN EKS KORUPTOR NYALEG

Penting! Kabar Baik dari MA untuk Pemohon Uji Materi PKPU

Hukum | Jumat, 06 Juli 2018 - 18:30 WIB

Penting! Kabar Baik dari MA untuk Pemohon Uji Materi PKPU
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif masih dinanti Mahkamah Agung (MA).

"Sepanjang aturan itu di bawah undang-undang, maka menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Silakan mengajukan apa saja ke MA, siapapun yang merasa tidak terakomodir kepentingannya di dalam ketentuan pasal-pasalnya ke MA dengan mekanisme uji materi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Kantornya, Jumat (6/7/2018).

Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

MA sejauh ini belum menerima pemohon uji materil setelah PKPU diterbitkan.

"Tapi belum tahu siang ada, besok ada, kami belum tahu," imbuhnya.

Dia menerangkan, pemohon uji materi bisa mengajukan ke MA pada hari kerja, setelah berkas diterima MA akan menginformasikan kepada pihak termohon untuk mempelajari permohonan gugatan.

Adapun termohon mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapi berkas. Usai pengadilan menerima dalil pemohon dan termohon, Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusan paling lambat 14 hari kerja, aturan itu sesuai Keputusan MA 214/2018.

Karena itu, MA akan menguji apakah PKPU melanggar Undang-Undang Dasar atau tidak. MA akan melihat PKPU bertentangan dengan undang-undang lebih tinggi atau tidak.

Diketahui, Kemenkumham mengundangkan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan, Selasa (3/7/2018). Aturan itu memuat larangan eks koruptor mendaftarkan sebagai calon legislatif.

Pada Pasal 4 PKPU 20/2018 mewajibkan parpol mendaftarkan bakal caleg sesuai ketentuan seperti yang sudah disebut di atas. KPU RI tak segan mengembalikan berkas pendaftaran bakal caleg jika sistem informasi pencalonan (Silon) milik mereka, mendeteksi nama politikus yang pernah menjadi eks terpidana tiga jenis perkara itu.

Adapun parpol diwajibkan mengganti nama bakal caleg yang melanggar ketentuan dengan politikus lain. Tak hanya koruptor, KPU RI juga melarang mantan terpidana bandar narkoba, hingga kejahatan seksual terhadap anak. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook