JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Masinton Pasaribu, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian perkara bernomor 79/PUU-XVII/2019 tentang penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menghormati putusan MK sebagai putusan final dan mengikat," kata Masinton dalam keterangan persnya, Rabu (5/5/2021).
MK dalam keputusannya itu menyebut penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas (Dewas). Namun, cukup memberitahukan kepada Dewas.
Adapun ketentuan penyadapan perlu izin Dewas KPK tertuang dalam Pasal 12C ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Masinton menyadari bahwa DPR menjadi pihak pengusul revisi UU KPK tentang penyadapan di lembaga antirasuah yang akhirnya dibatalkan MK itu.
Eks Anggota Komisi III itu menyebut parlemen pada prinsipnya mengusulkan revisi tentang penyadapan demi terciptanya asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan di dalam penegakan hukum oleh KPK.
"Agar seluruh proses penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak dilakukan semena-mena tanpa mekanisme pengawasan," ujar Masinton.
Dia juga memandang putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan tentang Dewan Pengawas KPK.
"Terutama tentang mekanisme teknis penyadapan, penggeledahan dan penyitaan," ungkapnya.
Di sisi lain, ujar Masinton, putusan MK terhadap perkara bernomor 79/PUU-XVII/2019 memperjelas dan mempertegas bahwa revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah sah secara formal dan materiel.
"Tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan segelintir kelompok pegiat antikorupsi," pungkas Masinton Pasaribu.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun