JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menilai, citra Indonesia berisiko tercoreng di dunia internasional dengan adanya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menyebut, substansi dalam UU KPK hasil revisi justru bertentangan dengan substansi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang juga diratifikasi Indonesia.
"Memang tidak ada sanksi internasionalnya. Tetapi kita dianggap negara yang tidak comply (patuh). Nanti dalam review jelek hasilnya. Kita dianggap negara yang tidak comply atau negara yang tidak patuh," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
Menurut Laode, substansi dalam UU KPK hasil revisi membuat Indonesia semakin jauh dari ketentuan UNCAC. Indonesia seharusnya mengikuti berbagai prinsip dan norma yang ada di dalam UNCAC.
Atas dasar itu, dia menyarankan pemerintah dan DPR merevisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) demi mengikuti dinamika kejahatan korupsi. Sebab, masih ada kejahatan korupsi lainnya yang belum diatur dalam UU Tipikor.
"Seperti memperkaya diri sendiri dengan ilegal, illicit enrichment belum masuk, memperdagangkan pengaruh atau trading influences belum masuk. Asset recovery, pengembalian aset itu belum ada bahkan sudah masuk Prolegnas tidak diselesaikan di DPR, dan menyoal pejabat publik asing juga belum masuk," tukasnya.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi