Tubagus Chaeri Wardana Segera Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Hukum | Kamis, 05 Desember 2019 - 14:38 WIB

Tubagus Chaeri Wardana Segera Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Cipinang. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Cipinang. Pemindahan ini terkait adanya surat yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan kuasa hukum Wawan sebelumnya.

“Mudah-mudahan besok (dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Cipinang). Mudah-mudahan betul itu yang disampaikan besok,” kata kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12).

Baca Juga :Eksepsi Ditolak, Suami Wali Kota Tangsel Siap Buktikan

Meski saat ini perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu telah lebih dahulu menyandang status terpidana dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Wawan berharap penahanannya segera dipindahkan ke Lapas Cipinang. Sebab, kata Wawan, sebagai warga binaan sudah seharusnya dibina di Lapas, bukan di Rutan.

“Undang-Undang bunyi saya warga binaan, mestinya saya dibina di lapas bukan di rutan. Jadi persoalan hukum, nanti orang mempersoalkan bukan saya saja,” jelas Wawan.

Menanggapi hal ini, JPU KPK Roy Riady membenarkan jika Wawan segera dipindah ke LP Cipinang. Musababnya kata dia, sudah ada surat dari Pihak Ditjen PAS Kemenkumham yang memerintahkan agar suami Airin Rachmy Diany tersebut dipindah, berdasarkan permintaan dari pihak kuasa hukumnya.

”Ya besok pagi (pindah ke LP Cipinang). Karena hak-haknya sebagai Napi tidak sepenuhnya didapatkan di Rutan KPK (menurut Wawan,Red) dan sudah ada surat dirjen pas pemindahannya,” kata Roy saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Deslina

Sumber: Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook