Eksepsi Ditolak, Suami Wali Kota Tangsel Siap Buktikan

Hukum | Kamis, 05 Desember 2019 - 15:30 WIB

Eksepsi Ditolak, Suami Wali Kota Tangsel Siap Buktikan
Tubagus Chaeri Wardana siap membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya setelah eksepsinya ditolak (Siti Fatonah/Dok. JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan siap membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Wawan bahkan siap melakukan pembuktian terbalik atas sangkaan KPK.

“Siap. Ini pembuktian terbalik buat saya. Ya, saya mesti membuktikan,” kata Wawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pernyataan itu disampaikan Wawan menyusul putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Dalam putusan sela, majelis hakim yang dipimpin Ni Made Sudani menolak nota keberatan atau eksepsi Wawan dan tim kuasa hukum.

Hakim memerintahkan, persidangan

perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merundung Wawan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini menyampaikan, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan strategi dalam pembuktian tersebut. Termasuk salah satunya menghadirkan saksi dan ahli ke dalam persidangan.

“Pasti ada saksi yang meringankan. Pastinya ada (ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan),” ucap Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.

Hal senada juga disampaikan salah satu kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, pihaknya akan membuktikan semua sangkaan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dinilai keliru.

“Nanti kami coba buktikan satu per satu dari aset yang disita itu dengan menunjukkan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun surat dakwaan,” tukas Maqdir.

Editor : Deslina

Sumber: Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook