TERKAIT KASUS FIRST TRAVEL

Dibuka hingga 10 September, Crisis Center Kumpulkan Ribuan Paspor

Hukum | Selasa, 05 September 2017 - 19:13 WIB

Dibuka hingga 10 September, Crisis Center Kumpulkan Ribuan Paspor
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terkait kasus penipuan perjalan umrah First Travel, polisi sejauh ini sudah menetapkan tiga tersangka. Tak hanya suami istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, status tersangka juga ditetapkan kepada Siti Nuraidah Hasibuan.

Adapun perempuan yang kerap disapa Kiki itu diketahui sebagagi adik kandung Anniesa Hasibuan. Bareskrim Polri sampai saat ini telah mengumpulkan hampir lebih dari 5.000 paspor yang diperoleh dari para calon jamaah umrah.

Baca Juga :BRK Syariah Raih 3 Penghargaan dari BPKH Award

"Sudah lebih dari 5.000 paspor yang kami kumpulkan, Bareskrim Mabes Polri masih membuka Crisis Centre sampai Minggu (10/9/2017) mendatang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).

Rikwanto menyarankan, kepada setiap masyarakat yang memang tertipu oleh perjalanan umrah First Travel dianjurkan untuk segera melapor ke Crisis Centre Bareskrim Mabes Polri. Pihak kepolisian hingga saat ini masih bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri seluruh rekening yang dimiliki First Travel.

"Siapa tahu ada aset-aset yang masih disembunyikan, untuk kita lakukan penggeledahan-penggeledahan. Ini terus berlangsung," jelasnya.

Di samping itu, dia menyebut pihak kepolisian hanya mengurusi masalah kasus First Travel sampai ke pengadilan. Jika terdapat korban yang menginginkan uang untuk kembali nanti itu setelah proses pengadilan.

"Setelah pengadilan nanti kemudian aset itu dikumpulkan oleh panitia tertentu, silahkan. Itu akan ada pengembalian uang setelah proses pengadilan selesai," tuntasnya. (cr5)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook