PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DL, satu dari dua tersangka korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menjalani pemeriksaan di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (4/9). Terhadapnya belum dilakukan penahanan karena sang suami sakit keras dan dia meminta waktu untuk bisa mengembalikan kerugian negara.
Dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini perempuan pejabat berwenang di Bapenda Riau. Mereka adalah DL pejabat eselon III dan DY pejabat eselon empat yang bertanggung jawab di bidang keuangan Bapenda Riau.
Senin kemarin pemanggilan untuk pemeriksaan dilayangkan pada kedua tersangka setelah mangkir pada panggilan pertama pekan lalu. Namun, dari keduanya, hanya DL yang datang. Sementara DY beralasan sakit dan sedang berobat di Melaka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk menghimpun keterangan tersangka.’’Hari ini kita mengagendakan pemanggilan keduanya DL dan DY. Yang hadir DL didampingi penasehat hukumnya. Dia cukup kooperatif,’’ kata Sugeng.
Korupsi yang terjadi di Bapenda (dulu Dispenda, red) Riau ini dilakukan dengan pemotongan 5 hingga 10 persen dari SPPD yang dicairkan. Dari penanganan yang dilakukan Kejati Riau, korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2015-2016.
Dalam kasus ini, hitungan sementara berdasarkan alat bukti ditemukan kerugian negara hingga Rp1,3 miliar. Dari penyidikan yang dilakukan, dalam dugaan korupsi ini terdapat beberapa modus.
Ada pemotongan yang dilakukan oleh pejabat berwenang, kepada orang yang melakukan perjalanan dinas. Disini kerugian terjadi di semua bidang yang ada di Dispenda Riau, pada 2015 pemotongan 5 persen dan 2016 pemotongan 10 persen. Selain itu, terjadi pula pembuatan SPj fiktif seperti diterbitkan SPPD untuk 5 orang meski yang jalan hanya 1 orang. Ada juga SPPD yang dikeluarkan di akhir tahun dan kemudian tidak digunakan.