Suami Sakit Keras, Tersangka SPPD Fiktif Belum Ditahan

Hukum | Selasa, 05 September 2017 - 15:53 WIB

Suami Sakit Keras, Tersangka SPPD Fiktif Belum Ditahan
ILUSTRASI

Terhadap pihak yang menjadi tersangka, penyidik menjerat dengan  pasal 2 dan  pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tenang pemberantasan tindak pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penggelapan uang oleh pejabat berwenang dan dikonstruksikan pula dengan pasal 12 huruf e tentang pemerasan.

Sugeng memaparkan, saat menjalani pemeriksaan, DL melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. ‘’Dengan alasan suaminya sakit keras, cuci darah sepekan dua kali. Tentu kami minta pendapat tim penyidik seperti apa, penyidik mempertimbangkan alasan kemanusiaan, dia juga minta waktu semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara. Kita kabulkan hari ini belum melakukan penahanan,’’ urainya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara itu, terhadap DY, meski memberikan surat keterangan pada penyidik Pidsus Kejati bahwa dia sedang berobat ke Melaka, penyidik tidak begitu saja percaya. ‘’Tim penyidik sedang mengecek apakah betul, saya pastikan dia segera ditemukan. Kalau memungkinkan segera diperiksa. Kalau sudah dapat saya akan terbitkan surat perintah membawa (upaya paksa, red),’’ tegasnya.

Selain dua tersangka, siapa pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini, Sugeng tak mau menjawab. ‘’Intinya, kami sudah dapat bukti yang kuat duit itu kemana saja. Jadi kami himbau segera kembalikan uangnya. Kami fokus dulu terhadap yang dua ini, saat ini mereka yang paling bertanggungjawab, nanti akan ketahuan,’’ tutupnya.(asm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook