JAYAPURA (RIAUPOS.CO) - Polda Papua telah menetapkan 81 tersangka terkait kasus demo yang berujung kerusuhan yang terjadi di bumi cendrawasih beberapa waktu lalu. Sebagian tersangka merupakan anggota KNPB dan sisanya mahasiswa serta warga lokal.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, 81 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kerusuhan di Kota Jayapura, demo anarkis di Deiyai, demo di Timika, demo di Expo Waena dan demo di Wamena.
“Sebanyak 81 tersangka tersebut, ada yang kasusnya sudah tahap 1 tinggal menunggu jawaban dari Kejaksaan untuk tahap dua. Sementara lainnya masih dalam proses pemeriksaan berkas,” ucap Kamal seperti dilansir Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group), Kamis (3/10).
Dari 81 tersangka, lanjut Kamal, ada yang dikategorikan sebagai tersangka makar. Lantaran ketika melakukan unjuk rasa mereka menggunakan bendera lain. Selain itu, mereka juga memprovokasi orang lain dan membuat narasi-narasi untuk menyampaikan merdeka. Tak hanya itu, ada pula tersangka pengerusakan fasilitas pemerintah dan fasilitas umum.
“Kalau dia membawa bendera lain dan menyimpannya dalam tas itu tidak dikategorikan sebagai makar. Namun ketika dia melakukan aktivitas unjuk rasa tersebut menggunakan bendera lain maka itu disebut makar,” jelas Kamal.
Ia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi serta barang bukti yang telah diamankan. Baik itu terhadap peristiwa yang terjadi di Expo, Kota Jayapura dan Wamena itu sendiri.
“Tersangka yang telah kami amankan ada beberapa orang di antaranya sebagai anggota KNPB. Ada mahasiswa dan beberapa lainnya adalah masyarakat biasa,” tuturnya.
Diketahui, pasca kerusuhan 23 September lalu, Kamal mengaku situasi di Papua semakin kondusif. Ia berharap situasi seperti ini terus terjadi di Papua.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman