HUKUM & KRIMINAL

Polemik Penjualan Kebun Plasma, Warga Desak Pembekuan Koperasi

Hukum | Kamis, 04 Februari 2016 - 17:23 WIB

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Sejumlah warga kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam meminta pemerintah mengambil sikap menyikapi fenomena penjualan massal kebun plasma warga yang menerima kebun dari areal perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

Diketahui mayoritas Kepala Keluarga (KK) yang mendapatkan plasma seluas satu pancang atau dua hektare di kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam telah menjual lahan kepada pengusaha maupun warga luar daerah dengan harga satu pancang sekitar Rp10 sampai Rp15juta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Terdapat sebanyak 2.467 KK yang menerima plasma di kecamatan Pekaitan, Kubu dan Kubu Babussalam atau areal perkebunan JJP itu khusus penerima plasma kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam umumnya telah dijual bahkan ada seorang pengusaha yang diketahui membeli plasma seluas 100 hektare dari warga," kata warga Kubu, Dzulpakar Djuned, Kamis (4/2) di Bagansiapiapi.

Penjualan lahan telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, diduga terjadi karena penerima plasma tak mengerti bahwa kebun plasma terlarang untuk diperjualbelikan disamping juga karena desakan ekonomi.

"Kami prihatin melihat kenyataan telah terjadi pergantian kepemilikan sehingga lahan yang harusnya bisa dipakai untuk memberdayakan masyarakat tempatan sudah dimiliki korporasi, perusahaan maupun orang dari luar daerah," kata Dzulpakar.

Jangan sampai terangnya masyarakat justeru menjadi penonton di kampung sendiri. "Kami melihat jangan sampai terulang lagi kejadian seperti di Bagan Batu, dulunya banyak lahan milik orang Kubu tapi karena terus dijual akhirnya mereka hanya bisa jadi penonton saja sedangkan kota Bagan Batu seperti yang kita lihat saat ini telah berkembang dengan pesat," tambah warga lainnya, Didi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook