HUKUM & KRIMINAL

Polemik Penjualan Kebun Plasma, Warga Desak Pembekuan Koperasi

Hukum | Kamis, 04 Februari 2016 - 17:23 WIB

Dzulpakar kembali mengharapkan agar pemerintah dapat menetapkan kebijakan untuk pembekuan sementara aktifitas koperasi yang juga mengelola kegiatan plasma warga yang menghubungkan dengan perusahaan terkait pembayaran plasma.

Menurut Dzulpakar diketahui KK penerima plasma tidak mengelola kebun, namun hanya mendapatkan uang bagi hasil sekitar Rp200ribu -Rp250ribu perbulan dari lahan dua hektar tersebut. Uang itu dipotong koperasi untuk transportasi, pemeliharaan kebun dan lain-lain sehingga yang diterima masyarakat hanya sebesar Rp175ribu saja.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rendahnya uang diterima termasuk karena adanya ketentuan bahwa penerima kebun plasma seolah berhutang kepada perusahaan sehingga harus membayar cicilan setiap bulannya. "Tapi berapa nilai hutang atau berapa tahun hingga lunas tidak pernah dijelaskan," kata Dzulpakar.

Polemik soal kebun plasma PT JJP kerap terjadi, saat beroperasi di Kubu pihak perusahaan terkesan enggan menyerahkan plasma bagi masyarakat sekitar. Karena demonstrasi yang dilakukan warga beberapa tahun lalu yang berujung dengan aksi pemanenan TBS oleh warga secara besar-besaran, akhirnya perusahaan memberikan plasma, tapi pembagian hasil plasma justeru dilakukan dengan diberikan uang bulanan Rp175ribu.

Belakangan, warga penerima kebun plasma memilih menjual lahan kepada warga luar karena tidak mengetahui adanya peraturan bupati yang melarang penjualan plasma disamping itu warga merasa pembayaran yang diterima tiap bulan tak setimpal dengan jumlah yang bisa didapatkan jika mengelola sawit seluas dua hektare. (fad)

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook