(RIAUPOS.CO) -- UPAYA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengurai peran Sofyan Basir dalam dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau 1 terus dilakukan. Sebanyak sembilan orang saksi diperiksa untuk mendalami jejak Direktur Utama (Dirut) PLN (nonaktif) tersebut dalam skandal suap proyek kakap itu, Kamis (2/5).
Saksi yang diperiksa KPK di antaranya Dirut Pertamina Nicke Widyawati, CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecile, Manajer Perencanaan Pengadaan Independent Power Producer (IPP) PLN Suprapto, hingga anak Setya Novanto (Setnov) Rheza Herwindo. Selain itu, KPK juga memeriksa Bupati Temanggung M Al Khadziq.
Selain mereka, KPK juga memanggil mantan Plt Dirut PT PLN Batubara Suwarno, Dian Aprilianingrum (staf administrasi Eni Maulani Saragih), Kepala Divisi Batubara PLN Harlen, dan Mukhradis Hadi Kusuma Jaya (wiraswasta). Rombongan saksi untuk tersangka Sofyan itu semuanya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan secara bergantian.
Di antara para saksi itu, Nicke cukup lama diperiksa penyidik. Perempuan kelahiran Tasikmalaya itu selesai diperiksa sekitar pukul 15.00. Pemeriksaan Nicke kemarin merupakan penjadwalan ulang. Nicke sejatinya dijadwalkan diperiksa pada Senin (29/4), namun mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN itu berhalangan hadir karena sakit.
Hanya, usai diperiksa, Nicke yang mengenakan batik dan kerudung warna hijau itu irit berkomentar ketika ditanya awak media seputar materi pemeriksaan. Nicke yang pernah diperiksa di penyidikan Eni Maulani Saragih pada 17 September 2018 itu terus menghindar dari kejaran wartawan yang menunggunya di lobi gedung KPK. Lalu, apa sebenarnya peran Nicke dalam skandal suap PLTU Riau 1? Merujuk persidangan Eni, nama Nicke memang muncul beberapa kali. Seperti disampaikan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso. Supangkat menyebut Nicke yang pada saat itu menjabat Direktur Perencanaan Korporat PLN turut dalam sejumlah pertemuan membahas proyek PLTU Riau 1.
Supangkat dalam keterangannya menyebut bahwa pertemuan waktu itu juga diikuti Sofyan Basir, Eni dan bos Blackgold Natural Resources Johannes Budistrisno Kotjo. Pertemuan itu merupakan kali pertama pembahasan PLTU Riau 1 dilakukan di ruangan Sofyan di kantor pusat PLN. Dan pertama kali Kotjo dan Eni diperkenalkan Sofyan ke jajaran direksi PLN.
Selain di ruang kerja Sofyan, pertemuan yang melibatkan Nicke juga pernah dilakukan di Hotel Fairmount Jakarta. Pertemuan di hotel bintang 5 itu juga diikuti Eni, Sofyan, Supangkat dan Kotjo. Dalam pertemuan itu mereka membicarakan persyaratan-persyaratan mendapatkan perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA). Pertemuan-pertemuan itu juga dibenarkan oleh Kotjo.
Apakah Nicke menerima janji atau fee terkait PLTU Riau 1? Sejauh ini, belum ada keterangan yang mengarah pada indikasi tersebut. Pun, menurut Sofyan saat bersaksi di persidangan Eni, Nicke memang kerap mendampinginya dalam setiap pertemuan dengan nasabah yang berkaitan dengan proyek pengadaan di perusahaan BUMN tersebut.
Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan M Al Khadziq, KPK menyebut penyidik tengah mendalami seputar aliran dana dari istrinya, Eni untuk pencalonan Al Khadziq dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Temanggung tahun lalu. Dalam putusan Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim memvonis Eni terbukti menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Sebagian dari penerimaan itu terbukti digunakan untuk keperluan kampanye pilkada Al Khadziq di Temanggung. Yakni, sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Uang itu dikirim ke Temanggung secara bertahap oleh orang-orang kepercayaan Eni. Terkait hal itu, Al Khadziq sama sekali enggan berkomentar usai diperiksa. ”Makasih ya semua, in sya Allah mudah, makasih ya,” ujarnya.
Dalam rangkaian pemeriksaan kemarin, KPK juga memeriksa anak Setnov, Rheza Herwindo. Rheza diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri. Anak sulung Setnov yang sebelumnya juga pernah diperiksa di penyidikan Eni itu disebut-sebut sebagai penghubung antara Eni dan Kotjo di awal-awal pembahasan proyek PLTU Riau 1 di rumah Setnov.
Di pertemuan antara Setnov, Kotjo dan Eni itu lah awal-awal muncul kesepakatan bahwa Kotjo akan memberikan fee bagi pihak-pihak yang membantu kelancaran proyek di PLN. Fee yang akan dibagi-bagi itu bersumber dari komisi 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau 1 yang bakal diperoleh Kotjo dari investor China Huadian Engineering Company (CHEC).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan, rangkaian pemeriksaan saksi kemarin diperlukan penyidik untuk menguatkan tuduhan bahwa pengadaan PLTU Riau 1 tidak sesuai ketentuan. ”Beberapa saksi dari PT PLN kami tanyakan seputar proses pengadaan, apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” kata Yuyuk.
Yuyuk menambahkan, pihaknya terus berupaya mengurai lebih jauh indikasi aliran fee proyek PLTU Riau 1 untuk tersangka Sofyan. KPK mendalami sejauh mana kesepakatan kerjasama PLTU Riau 1 dari awal perencanaan, skema perjanjian kerjasama, hingga pembangunan pembangkit berkapasitas 2x300 megawatt tersebut.(tyo/ted)