DURI (RIAUPOS.CO) – Dugaan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan-Duri beberapa waktu lalu terus diungkap oleh pihak kepolisian.
Diketahui, pengemudi mobil HR-V merah bernomor polisi BM 1909 CH berinisial HCK (30) telah diperiksa oleh penyidik Satlantas 125 Polres Bengkalis.
Ia diperiksa pasca (diduga) terlibat laka dengan NF (30), seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi BM 5043 EX di jalan lintas Duri–Dumai sektor Bathin Solapan. Sempat koma dan menjalani perawatan medis, korban dikabarkan wafat.
Kini penanganan kasus (dugaan) kecelakaan ini bergulir ke ranah hukum, penyidik Satlantas 125 Polres Bengkalis perlahan mengulik kisah tragis tersebut. Dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Bengkalis AKP Hairul Hidayat SIK. MM melalui Kanitlaka Ipda Yopie Ferdian SH M.Si membenarkan hal itu.
"HCK (30) sudah datang ke Kantor Satlantas 125, acara pemeriksaan guna kepentingan BAP," ujar Yopie.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana seharusnya. Pihaknya tetap bekerja profesional guna memaksimalkan pengungkapan kasus ini.
Tiba di sana, HCK melenggang menuju ke ruang penyidikan berpakaian serba biru dan mengenakan hijab hitam. Wajah dibalut masker, ia duduk dan dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik.
Kala diperiksa, ia menjelaskan beberapa sudut kronologis (diduga) laka yang akhirnya menewaskan korban setelah sempat dirawat intensif. Dalam dugaan kasus ini, penyidik cermat memperhatikan setiap hal terkait proses pemeriksaan terhadap perempuan berusia sekira 30 tahun ini.
Hingga kemudian, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Yang jelas kami naik status penyidikan atas dugaan perkara ini. Selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan dan akan segera mengirimkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis (P21)," tegasnya.
Pasca proses BAP, penyelidikan naik statusnya ke penyidikan. Yopie menegaskan, HCK kini berstatus sebagai tersangka atas dugaan kasus tbrak lari yang disangkakan dilakukan oleh pelaku.
Hal ini ditegaskan lagi dengan rumusan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang bunyinya sebagai berikut.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Di samping itu, juga sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak," bunyi Pasal yang disangkakan terhadap HCK.
Disinggung terkait proses penahanan terhadap HCK, ia singkat menjawab. Beredar informasi di tengah publik, kala kejadian berlangsung, HCK diduga keluar dari kendaraannya dan masuk ke kendaraan (mobil) lain dan kemudian (diduga) kabur. Hal inilah yang terkesan (diduga) disangkakan dalam rumusan Pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Terkait berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Jaksa Rakhmat Budiman melalui Kasi Intelijen Jaksa Isnan Ferdian, SH menegaskan, sampai kini berkas tersebut belum P21 alias belum dilimpahkan.
"Di kita belum ada. Itu kan harus SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) dulu. Mungkin masih tahap pemberkasan di penyidik yang menangani. Kalau nanti ada (Pelimpahan/P21), pasti langsung kita kabari ya," ujar Kasintel Isnan, Kamis (3/2/2022).
Terkait kejadian itu, Isnan turut prihatin dan mengucap bela sungkawa.
“Terkait kecelakaannya, kami turut prihatin dan berduka. Nah, di sisi perkaranya, kita tetap jalan dan tegakkan hukum sebaik-baiknya dan tentunya sesuai prosedural yang benar,” ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra