UU ITE

Tim Kajian Revisi UU ITE Undang Ahmad Dhani dan Dandhy Dwi Laksono

Hukum | Selasa, 02 Maret 2021 - 07:06 WIB

Tim Kajian Revisi UU ITE Undang Ahmad Dhani dan Dandhy Dwi Laksono

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim kajian revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD pada hari ini, Senin (1/3/2021) dijadwalkan mulai meminta masukan sejumlah narasumber. 

Dalam kesempatan pertama ini, tim akan menghadirkan beberapa masyarakat yang pernah dilaporkan atau pihak terlapor terkait UU ITE. 


Tak hanya itu, tim ini juga akan menghadirkan pihak yang pernah melaporkan (pelapor). Dari kalangan terlapor ada nama Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, serta Ahmad Dhani Prasetyo.

Kemudian, stand up comedian Bintang Emon diketahui akan turut hadir. Pengamat dan pemerhati satwa, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi juga bakal dihadirkan. Sementara itu, dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando. 

"Hari ini (Senin, red) sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE," ujar Ketua Tim Kajian Revisi UU ITE, Sugeng Purnomo di Jakarta, Senin (1/3/2021). 

Sugeng menjelaskan, pertemuan perdana dengan para narasumber dilakukan secara virtual. Menurutnya, para narasumber pun dibagi ke dalam dua sesi pertemuan.  

"Di sesi pertama, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono, dan beberapa yang lain, ada 8-9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa," katanya.

Dia mengatakan, masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim. Baik itu untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi UU ITE. 

Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis, hingga masyarakat sipil, tim  juga membuka hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan. Hotline dibuka melalui dua medium, yakni email di alamat: KajianUUITE@polkam.go.id serta aplikasi pesan singkat di nomor 082111812226.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook