Namun, saat ditanya lebih lanjut soal ahli yang akan dihadirkan, Andi enggan menyebutkannya. "Kita lihat dulu lah," tambahnya.
Terpisah, Polda Metro Jaya juga sudah siap-siap jika Jessica mengajukan gugatan praperadilan. Polisi bahkan sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengantisipasi gugatan praperadilan itu. "Jika kami sudah sampai ke proses penyidikan, kami harus antisipasi prapradilan di kasus manapun. Makanya penyidik harus memperkuat bukti,” kata Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) M Iqbal.
Ia menegaskan, alat bukti yang dimiliki penyidik bukan hanya untuk menetapkan seorang tersangka dan menahannya. "Alat bukti bukan hanya dalam proses penetapan dan penahanan. Tetapi dalam proses pemberkasan perkara," sambungnya.(elf)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga