Cara operasi para pelaku illegal logging ini terbilang besar karena menggunakan alat berat ekskavator kepiting di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Ulak I dan Ulak II kawasan tersebut. Puluhan truk Colt Diesel yang stand by di lokasi penumbangan kayu balak di hutan itu mengangkutnya ke sawmill di Simpang Rakit Gadang Lipatkain. Kayu-kayu log itu kemudiah diolah menjadi kayu gergajian.
Aparat Desa setempat sudah melarang, malah membuat palang di jalan keluar kayu tersebut. Namun aksi ini masih terus berlanjut. Hal ini menimbulkan keresahan warga, karena operasi illegal logging sebesar itu kenapa aparat berwajib diam saja. Padahal ini terang benderang.
Laporan : Aznil Fajri
Editor : Aznil Fajri