Kecurigaan pelapor terhadap aktivitas terlapor bermula ketika pelapor pada Sabtu lalu bertemu mandor dan mengatakan bahwa truk tangki tersebut belum sampai di PT CLP (Celiandra Perkasa) Pelintung. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pelapor kata Guntur terus melakukan pencarian dan mendapatkan truk terparkir di jalan tersebut.
“Saat ketemu sopir truk berinisial RA mengatakan bahwa ia sedang mengembalikan isi muatan yang sudah terlanjur dibongkar sebanyak 20 gelang atau 1,2 ton di lokasi tersebut,”ujarnya.
Sang sopir atas nama RA tersebut lalu diamankan petugas ke Polres Dumai. Selain sang sopir petugas juga mengamankan penadah CPO tersebut berinisial BA (43). Selain kedua orang tersebut, petugas kata Guntur juga mengamankan SU yang merupakan buruh penampungan CPO ilegal tersebut. “TKP langsung di-police line oleh petugas. Beberapa barang bukti juga turut disita guna melengkapi penyidikan,”ujarnya.
Akibat perbuatan para tersangka pemilik CPO kata, mantan Kapolres Pelalawan ini mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000.(nto)